Sukses

Saksi Fredrich: Kami Sudah Pasang Badan di Kasus e-KTP, tapi Setnov Belum Bayar

Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menghadirkan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni Mujahidin.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) menghadirkan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, yakni Mujahidin.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diajak untuk terlibat atau pasang badan dalam kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP). Namun, hingga saat ini bayaran untuk tim advokat Setnov belum kunjung cair.

"Kami yang pasang badan untuk Setya Novanto, dari ketika dia laporkan ke KPK sampai sekarang belum ada pembayaran," kata Mujahidin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Mujahidin mengatakan, berdasarkan kesepakatan antara Fredrich dan Setnov, kata dia, satu surat kuasa dihargai Rp 2 miliar dan Setnov baru membayar Rp 1 miliar. Dia pun mengatakan bahwa ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan terkait pengurusan perkara e-KTP.

"Awalnya minta Rp 3 miliar per satu kasus, tapi akhirnya diputuskan Rp 2 miliar per satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan, awal-awal ada 10 surat kuasa, nah kalau tidak salah ada 11 yang ditandatangani," ungkapnya.

Mujahidin mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah pernah menagih Rp 9 miliar ke Setnov, namun ternyata Setya Novanto belum juga membayar sisa utangnya itu. Oleh sebab itu, dia pun menyarankan Fredrich untuk menagih Rp 5 miliar saja.

"Pada awalnya saya kontak Pak Fredrich, bagaimana ini pak, saya suruh nagih awalnya Rp 9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas. Makanya saya bilang ke pak Yunadi saya ajukan Rp 5 miliar saja lah," kata Mujahidin.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Dibayar hingga Kini

Hingga saat ini, utang Setnov belum juga dibayarkan. Padahal, kata dia, harga satu surat kuasa yang diberikan ke Setnov tersebut sudah yang termurah karena biasanya satu surat kuasa fee-nya Rp 5 miliar.

"Fee-nya bervariasi, ada yang Rp 5 miliar per surat kuasa dan dengan pak Setnov ini saya rasa yang paling murah, yang lain diatas Rp 5 miliar," ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan Fredrich terhadap Setya Novanto itu terkait dengan pembayaran jasa kuasa hukum. Perkara ini teregister dengan nomor: 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Sistem Informasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi. Sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Setya Novanto. Dalam salah satu petitumnya, Fredrich meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp 27 miliar kerugian materil dan Rp 2,25 triliun kerugian immateril.

Reporter : Rifa Yusya Adilah

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.