Sukses

Lika Liku Perjalanan Panjang Dino Patti Djalal vs Mafia Tanah

Dino Patti Djalal mencoba menahan amarah setelah mendengar cerita sang ibunda, Zurni Hasyim Djalal terkait dugaan rumahnya yang dibaliknama mafia tanah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal hanya mampu terdiam.

Dino Patti Djalal mencoba menahan amarah setelah mendengar cerita sang ibunda, Zurni Hasyim Djalal.

Kala itu perbincangan mereka tentang sertifikat tanah milik keluarga yang telah berganti nama menjadi milik orang lain. Namun sayangnya, tidak diketahui kapan peristiwa itu terjadi.

Tim hukum lantas segera dihubungi. Mereka kemudian membahas lebih dalam dugaan adanya mafia tanah bermain di balik musibah yang menimpa keluarga besarnya.

Rumah berukuran 750 meter persegi itu berada di Executive Paradise, Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari cerita Zurni kepada Dino, diketahui bahwa surat tanah mereka kini sudah atas nama Fredy Kusnadi. Diketahui perubahan nama hak milik tersebut terjadi pada akhir 2019 lalu.

Sepanjang 2020, Dino Patti Djalal memang belum melaporkan kejadian dugaan permainan mafia tanah ini. Semua masih didalami. Bahkan memeriksa empat rumah lainnya milik keluarga.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Semua Sudah Balik Nama

Rupanya, hasil pemeriksaan empat rumah lainnya cukup mengejutkan. Semua sertifikat telah berbalik nama di tahun yang sama.

Merasa yakin dengan segala bukti ditemukan, mantan wakil menteri luar negeri (Wamenlu) itu bergegas melaporkan ke polisi.

Dalam temuannya, diketahui sertifikat tanah milik ibunya dicuri. Kemudian para pelaku melakukan balik nama, sehingga tidak ada akta jual beli (AJB).

Bukti tersebut diketahui ketika Dino dan tim kuasa hukum memeriksa semua dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dino menduga kuat bahwa para pelaku merupakan komplotan.

Bukan hanya rumah di bilangan Antasari. Semakin didalami, Dino menemukan temuan mengejutkan. Ada empat rumah milik keluarganya sudah beralih tangan.

 

3 dari 5 halaman

Sempat Ada Jual Beli

Dino menjelaskan, untuk rumah kedua berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan luas sekitar 700 meter persegi.

Ketika itu memang ada seseorang datang ke ibunya untuk membeli. Terjadilah kesepakatan harga. Di mana si pembeli berjanji akan membayar sebesar Rp 20 miliar. Namun, baru memberikan uang muka sebesar Rp 2 miliar.

Dengan pembayaran itu, si pembeli meminta pinjam sertifikat rumah tersebut dengan alasan ingin melakukan pengecekan di notaris.

Dengan bujuk rayu dan tipu daya, ibundanya, Zurni memberikan sertifikat itu. Menurut Dino, ibunya merasa yakin lantaran duit Rp 2 miliar itu dianggap sebagai bentuk keseriusan untuk membeli.

"Karena ibu saya udah tua, 84 tahun, dan orang jujur. Jadi dia percaya semua orang baik," kata Dino bercerita kepada merdeka.com.

Kemudian pada kasus rumah ketiga dengan luas lebih kurang 1000 meter. Ditemukan pola kejahatan serupa. Bahkan diduga kuat komplotan pelaku merupakan orang yang sama.

Beruntung rumah keempat dengan luas 900 meter belum sempat diambil. Dino menyebut, dari pelaku yang diamankan mengakui kalau mereka sedang berusaha mengambil rumah keempat milik keluarganya.

 

4 dari 5 halaman

Penjelasan Polisi

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera mengatakan, pelaku mafia tanah atas kepemilikan rumah keluarga besar Dino memang dilakukan secara terorganisir. Ada yang berperan sebagai dalang, pembeli, dan notaris palsu.

Sindikat ini melakukan perbuatan penipuan dan pemalsuan terhadap objek surat sertifikat rumah yang akan dijual.

Caranya adalah dengan menukar sertifikat asli menjadi palsu tanpa disadari pemilik. Para pelaku juga menggunakan KTP palsu ketika membeli atau mengambil rumah karena ada pihak ketiga yang sudah mengeluarkan biaya sebagai hak tanggungan untuk pembelian rumah atas surat palsu tersebut. Namun pihak pertama merasa tidak pernah menjual.

"Penyidik telah menangani untuk perkara yang pertama bulan November 2019 dan kedua bulan November 2020, yang ketiga masih dalam tahap penyelidikan karena bulan Januari 2021 baru dilaporkan oleh pelapor," ujar Dwiasih kepada merdeka.com.

Untuk kasus laporan Dino, kata Dwiasi, berawal dari Zurni memercayai Yurmisnawita untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah miliknya.

Zurni telah mengenal Yurmisnawita telah lama. Zurini memberikan kepercayaannya dikarenakan kesibukan dirinya yang sering ke luar negeri.

Pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada seorang broker bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Dalam proses tersebut, Lina memaksa Yurmisnawita untuk menerima penawaran pembelian rumah. Namun Yurmisnawita menolaknya. Ini dikarenakan karena dia tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa benar Zurni adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM nomor 8516 atas nama Yurmisnawita.

Polisi juga membenarkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pemeriksaan ke BPN.

Terkait kasus ini, baik pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan maka penyelidikan akan terus dilanjutkan.

"Sudah 4 saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," kata Dwiasih.

 

5 dari 5 halaman

Sempat Amankan Orang, Tapi Dilepaskan

Kepolisian telah mengamankan Freddy Kusnadi. Namun, Freddy hanya beberapa jam di Polda Metro Jaya. Kemudian dia dibebaskan.

Dino geram atas pembebasan ini. Sebab, berbagai bukti dimiliki dan saksi ataupun para pelaku telah mengakui kalau Fredy merupakan dalang kejadian ini semua. Bahkan ada bukti transfer masuk rekening Fredy.

Setelah dibebaskan, Fredy pun melaporkan balik Dino atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa Hukum Fredy, Tonin Tachta Singarimbun, menyampaikan kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino secara sah. Laporan itu dilakukan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

"Klien kami saudara Fredy memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp 500 juta kepada Ibu Dino," tutur Tonin saat dikonfirmasi.

Tonin menyebut, tudingan Dino terhadap Ferdy sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar.

Padahal, kliennya itu telah membeli rumah milik orangtua Dino dengan kesepakatan jual seharga Rp11 miliar lewat metode pembayaran kredit atau cicil.

Dino tak gentar atas laporan tersebut. Bahkan menurut Dino, ini bentuk ketakutan Fredy.

"Saya tidak takut siapapun dan saya akan memastikan semua pelaku sindikat ini terungkap dan tertangkap," ujar Dino menegaskan.

 

Reporter : Ronald, Wilfridus Setu Embu

Sumber : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.