Sukses

MK Tolak Gugatan Muhamad-Rahayu di Pilkada Tangerang Selatan

Dalam sidang putusan tersebut, majelis Konstitusi memaparkan sejumlah hal berkaitan dengan penolakan gugatan sengketa pilkada yang dimohonkan termohon.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang dimohonkan pasangan calon Wali kota dan Wakil Walikota nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, ditolak Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis Konstitusi memaparkan sejumlah hal berkaitan dengan penolakan gugatan sengketa pilkada yang dimohonkan termohon.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, satu, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Dua Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo," papar majelis persidangan MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan live, dan disaksikan di kantor Bawaslu Tangsel, Rabu (17/2/2021).

Sebelumnya, sidang sengketa Pilkada yang dilayangkan tim hukum DPP PDIP Provinsi Banten itu, telah menjalani dua kali persidangan. Diantaranya, sidang pendahuluan dan sidang mendengar jawaban dari termohon dan pihak terkait yaitu, paslon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. 

Dalam putusannya, ketua Majelis Konstitusi, menolak permohonan pemohon dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 yang dibacakan ketua Majelis Hakim dalam konklusi atau kesimpulan dari fakta dan hukum yang dilayangkan oleh pemohon.

"Tiga eksepsi termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah tidak jelas atau kabur, empat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perudang-undangan, lima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, enam pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan a quo, tujuh andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum quod non permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas Anwar.

Selanjutnya, hakim membacakan Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan juga amar putusan yang mengatakan, jika pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, satu, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum, dua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sinergi Bangun Tangsel

Wali Kota Tangsel terpilih, Benyamin Davnie, mengaku bersyukur atas penolakan gugatan sengketa Pilkada yang dimohonkan pesaingnya itu.

Dia berharap, selanjutnya semua pihak yang turun dalam pertarungan Politik di Tangsel, bisa bersinergi membangun Tangsel, sesuai harapan yang dicita-citakan. 

"Alhamdulillah MK sudah memutuskan bahwa gugatan paslon satu tidak dapat diterima, dan itu sudah kita prediksi," katanya.

Sebab, lanjutnya, dalil yang dikeluarkan pihak paslon penggugat, bisa dipatahkan di depan majelis. Benyamin juga mengaku, menghargai keputusan MK, dan dinilai sudah memutuskan dengan rasa keadilan tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Dia pun berharap, bila paslon 1 dan 2 legowo dengan keputusan MK.

"Saya berharap semua pihak termasuk paslon 1 dan 2 legowo menerima putusan ini. Selanjutnya bersama-sama membangun kota Tangsel," kata Benyamin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.