Sukses

ICW: Kombinasi Pidana Seumur Hidup dan Pemiskinan Lebih Bikin Jera Koruptor

ICW menyikapi pernyataan Wamenkumham yang menyebut eks Mensos Juliari Batubara dan Eks Menteri KP Edhy Prabowo layak dihukum mati terkait kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) turut berkomentar soal pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang menyatakan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dihukum mati terkait kasus korupsi.

"ICW pada dasarnya dapat memahami tuntutan publik, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Eddy OS Hiariej yang menginginkan agar dua tersangka dapat dituntut hukuman mati," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 di Kemensos. Sementara Edhy Prabowo dijerat dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Kurnia, keinginan masyarakat termasuk Wamenkumham agar Juliari dan Edhy dihukum mati lantaran melakukan tindak pidana korupsi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam akibat pandemi Covid-19.

Meski demikian, ICW berpandangan bahwa tuntutan mati belum tentu memberikan efek jera terhadap para koruptor. ICW menyarankan agar tuntutan seumur hidup dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diterapkan bersamaan kepada pelaku korupsi.

"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," kata dia.

Menurut ICW, menuntut seseorang dengan hukuman mati bisa bertengangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian, menurut ICW belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.

Di sisi lain, terkait dengan penanganan dua kasus tersebut, ICW meminta KPK berani mengembangkannya dan menjerat pelaku lain. ICW juga meminta KPK berani memanggil beberapa pihak yang berpotensi kuat menjadi saksi dan memberikan keterangan signifikan dalam proses penyidikan dan penuntutan.

"Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wamenkumham Sebut Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati

Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa, 16 Februari 2021.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster. Sementara Juliari tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy.

3 dari 4 halaman

Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.