Sukses

Kemendagri: Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020 Akan Dilantik Secara Virtual

Akmal Malik mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 akan digelar secara virtual.

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 akan digelar secara virtual. Pasalnya, ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19.

"Saat ini kami memang memilih rencana pelantkan akan dilakukan secara virtual. Bagaimana virtual? Nanti rencananya agar tidak melanggar ketentuan Pasal 64 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwasanya, bupati/wali kota dilantik di ibu kota provinsi. Gubernur yang akan dilantik tetap berada di ibu kota provinsi, sementara bupati/wali kota beserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing," kata dia di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Akmal menuturkan, hanya bupati/wali kota yang diperkenankan menghadiri pelantikan secara langsung di ibu kota provinsi. Sementara wakilnya tetap mengikuti secara virtual di daerahnya.

Pelantikan pun harus mematuhi protokol kesehatan. Di mana setiap ruangan hanya diisi 25 orang saja. "Ini kami lakukan untuk apa? Sesuai dengan semangat mencegah pandemi Covid-19," jelas dia.

Akmal pun menuturkan, pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2020 ini akan dilakukan secara serentak dan bertahap. Karena ada rentang disparitas masa jabatan antara kepala daerah sebelumnya.

"Ada satu daerah pada Mei 2019 lalu, sehingga untuk daerah ini kita tunjuk pejabat wali kota. Ada 207 (daerah) yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya pada Maret, 17 pada bulan April. Ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni. 1 daerah di bulan Juli, 2 di bulan September, dan 1 di Februari 2022," kata Akmal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Pertama

Sementara itu untuk pelantikan tahap pertama yakni pada daerah-darah yang masa jabatannya habis di bulan Februari 2021, di tambah satu daerah yang habis pada Mei 2019 lalu, akan digelar pada akhir bulan ini.

"Kami tengah merencanakan pelantikan akan kami laksanakan pada akhir Februari ini. Ada 122 yang habis masa jabatannya di akhir 2021 itu tidak ada sengketa, sisanya ada sengketa. Kami masih menunggu selesainya keputusan sela MK yang Insya Allah hari ini selesai sehingga kami nanti akan melanjutkan percepatan," kata Akmal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.