Sukses

8 Tanggapan soal UU ITE yang Belakangan Ramai Dibahas

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE saat ini kembali banyak diperbincangkan usai dibahas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE saat ini kembali banyak diperbincangkan usai dibahas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo menyoroti penggunaan UU ITE pada Senin, 15 Februari 2021 dalam Rapim TNI Polri 2021 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Listyo menyebut, masalah penggunaan UU ITE telah menjadi catatan Polri. Ke depan diharapkan dapat terlaksana penegakan hukum atas UU tersebut secara selektif dengan mengedepankan edukasi, sifat persuasi, dan langkah yang bersifat restorative justice.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," tutur Listyo di lokasi, Senin, 15 Februari 2021.

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Pernyataan Listyo pun mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia meminta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE.

Dia ingin pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Bahkan Jokowi meminta DPR melakukan revisi apabila keberadaan UU ITE tidak bisa memberikan keadilan.

"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," ucap Jokowi dalam rapim TNI-Polri.

Berikut deretan hal terkait UU ITE yang belakangan ramai diperbincangkan yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 11 halaman

Dibahas Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti kriminalisasi dalam penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut dibahas dalam Rapim TNI Polri 2021 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Listyo menyebut, masalah penggunaan UU ITE telah menjadi catatan Polri. Ke depan diharapkan dapat terlaksana penegakan hukum atas UU tersebut secara selektif dengan mengedepankan edukasi, sifat persuasi, dan langkah yang bersifat restorative justice.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," tutur Listyo di lokasi, Senin, 15 Februari 2021.

Menurut Listyo, dengan begitu maka penggunaan ruang siber atau digital tetap bisa terjaga dengan baik dan memenuhi etika. Dia menegaskan telah menyiapkan rencana demi mewujudkan hal tersebut.

"Tentunya akan ada langkah-langlah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif, yang bersifat edukasi, yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," ucap Listyo.

 

3 dari 11 halaman

Tanggapan Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut, adanya UU ITE bertujuan agar ruang digital di Indonesia menjadi sehat. Namun, dia meminta pelaksanaan undang-undang ITE tidak menimbulkan rasa ketidakadilan ketika menjerat orang.

"Saya paham undang-undang ITE semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif, tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi dalam rapim TNI-Polri.

Oleh karena itu, Jokowi minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang ITE. Dia ingin pasal pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal pasal undang-undang ITE, biar jelas dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan, agar implementasinya konsisten, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.

"Kalau undang-undang ITE, tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR merevisi undang-undang ini, undang-undang ITE ini, karena disinilah hulunya, disinilah hulunya, revisi," tambah dia.

Terutama, kata Jokowi, menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpetrasikan secara sepihak.

"Tentu saja kita tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, sehat, beretika agar penuh sopan santun, tata krama dan produktif," pungkas dia.

 

4 dari 11 halaman

Kata Menko Polhukam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut pemerintah akan membahas inisiatif revisi UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," kata Mahfud dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (16/2/2021).

Menurut dia, UU ITE dibuat karena banyaknya usulan dari masyarakat. Namun, apabila saat ini penerapan UU tersebut memang sudah tak baik, pemerintah akan meminta DPR untuk merevisi.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," jelas Mahfud.

 

5 dari 11 halaman

PKS Bicara

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta mendukung rencana pemerintah merevisi UU ITE. Hal itu menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta UU ITE direvisi jika tak memberi rasa keadilan.

"Kami menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Dari sisi masyarakat hal ini tentu bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di masyarakat," kata Sukamta, Selasa (16/2/2021).

Dia mendukung rencana tersebut meski sedikit terlambat. Pasalnya, menurut Sukamta, pembahasan revisi UU ITE akan memakan waktu satu hingga dua tahun.

"Kemungkinan UU ITE yang sudah direvisi baru bisa diterapkan pada tahun 2023 atau 2024 di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi. Jadi jangan sampai revisi UU ITE ini nantinya hanya move politik kosong belaka,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, bahwa sebetulnya UU ITE ini sangat mulia pada awal pembahasannya dulu, untuk memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya (elektronik).

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata UU ITE dalam implementasinya malah lebih kental dengan nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transkasi ekonomi-bisnisnya.

"Kami Fraksi PKS saat itu meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP, agar tidak ada duplikasi pengaturan. Hanya Fraksi PKS dan PAN yang dianggap progresif pandangannya terhadap pasal tersebut," klaim Sukamta.

Namun, Sukamta menjelaskan bahwa dalam dinamika pembahasan, mayoritas fraksi menginginkan pasal tersebut tetap dipertahankan, dengan pengurangan maksimal ancaman pidana penjara.

"Pada implementasinya, ternyata masih banyak proses hukum kasus pencemaran nama baik di lapangan yang tidak sesuai dengan spirit revisi tersebut. Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoax dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan. Insyaallah kami Fraksi PKS akan mengawalnya demi masa depan dunia digital," tandas Sukamta.

 

6 dari 11 halaman

PAN Setuju

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, semua fraksi sudah merasakan diperlukannya revisi UU ITE.

Sehingga dirinya yakin mayoritas fraksi di DPR akan menyetujui jika nanti akan diusulkan dilakukannya revisi.

"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," kata Saleh, Selasa (16/2/2021).

Dia menuturkan beberapa pakar hukum menyebut ada pasal karet di dalam UU ITE. Karena itu, jika mau direvisi maka perubahan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.

"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," jelas Saleh.

Selain itu, revisi UU ITE harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," tutur Saleh.

 

7 dari 11 halaman

Kata PKB

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, memang ada beberapa pasal karet dalam UU ITE. Karena itu, perlu ada draf baru jika memang diusulkan untuk dilakukan revisi.

"Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoax, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," ucap Jazilul.

Dia memandang, UU ITE saja tidak cukup. Perlu ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

"Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya. Perlu diperjelas definisi dan batasannya," kata Jazilul.

 

8 dari 11 halaman

PDIP Bicara

Anggota Komisi I dari F-PDI Perjuangan, TB Hasanuddin angkat bicara soal UU ITE. Menurut Hasanuddin, dalam UU ITE tersebut memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.

"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada dua pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata TB Hasanuddin yang saat revisi UU ini menjadi Kapokjanya.

TB Hasanuddin yang saat revisi UU ini menjadi Kapokjanya ini memaparkan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia mengakui pasal ini sempat menjadi perdebatan. Tapi, ia menegaskan bahwa pasal tersebut sudah mengacu dan sesuai Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," bebernya.

Kemudian, kata dia, Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA.

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain ," katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapa pun dengan ujaran kebencian serta penghinaan. Penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.

Ia juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika.

"Menurutnya, multitafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif ," jelas dia.

Hasanuddin juga membantah adanya anggapan pasal karet pada 2 pasal kontoversial itu. Menurutnya, tak ada pasal karet, melainkan bagaimana penegak hukum memahaminya dengan menggunakan hati nurani.

“Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat , saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar. Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA , padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judicial Review dan hasilnya tak ada masalah," ujarnya.

Meski begitu, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuhnya NKRI. Saya juga mengajak kepada seluruh anak bangsa, bijaklah dalam menggunakan media sosial. Kritik membangun sah sah saja dan dilindungi UU, tapi jangan mencampuradukan kritik dengan ujaran kebencian,” tandas dia.

 

9 dari 11 halaman

Pimpinan, Anggota, dan Baleg DPR

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik niat pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU ITE.

Dia pun juga mengingatkan, meski ada wacana merevisi UU ITE, masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial.

"Diharapkan revisi ini juga tidak melepas niat baik awal hadirnya UU ITE," kata Azis di Jakarta, Kamis (16/2/2021).

Wakil Ketua Umum Golkar ini melihat UU ITE seharusnya dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Namun, acap kali sering dijadikan alat untuk saling melapor.

"Saat ini UU ITE selalu dijadikan untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling bersebrangan karena permasalahan kecil di media sosial," jelas Azis.

Dirinya berharap dengan revisi UU ITE ini, tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian " kata Azis.

Senada, Anggota Komisi I DPR Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha juga sepakat dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU ITE tersebut.

"Ide dan gagasan Presiden Jokowi tersebut kita sambut hangat bagi kehidupan demokrasi yang lebih baik," jelas Tamliha.

Dia juga melihat memang ada beberapa pasal karet di UU ITE yang harus segera direvisi. Dan keberadaan pasal ini sudah lama. "Pasal karet tersebut sudah ada saat UU tersebut dibuat pada era SBY sebagai Presiden," kata Tamliha.

Kemudian, Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dia mengingatkan akan pernyataan Listyo Sigit Prabowo terkait restorative justice.

"Saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya," kata Sahroni.

Menurut dia, apa yang disampaikan Presiden Jokowi agar Kapolri selektif menerima laporan UU ITE adalah langkah yang tepat. Membuat Polri lebih berhati-hati.

"Jadi polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat," ungkap Sahroni.

Senada, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry melihat apa yang disampaikan Presiden Jokowi untuk menghindari kegaduhan.

"Akhir-akhir ini masyarakat menggunakan UU tersebut untuk saling melaporkan walaupun penerapan pasal terkait UU tersebut sangat tipis namun menjadi gaduh. Dan Presiden menginginkan Polri lebih jeli dan selektif sehingga tidak menjadi gaduh," kata Herman.

Dia pun merasa yakin, bahwa Kapolri bisa melaksanakan perintah Jokowi tersebut.

"Saya yakin bahwa Kapolri dan jajarannya sudah mengantisipasi perintah presiden tersebut apalagi saat ini konsep Presisi sedang dikerjakan oleh Kapolri dan jajarannya," jelas Herman.

Herman menuturkan, penting sekali dalam penegakan hukum tak membuat gaduh.

"Karena negara sedang konsen mengatasi pandemi Covid-19 serta memulihkan ekonomi nasional," kata dia.

Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Willy Aditya mendukung apa yang Jokowi utarakan. Menurutnya, tidak semua laporan kasus ITE harus diproses hingga pengadilan.

"Kita perlu maknai selektif yang dimaksud Presiden adalah penggunaan diskresi oleh Polri dalam menangani laporan kasus ITE. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian sampai peraturan Kapolri. Kami tentu sangat mendukung hal ini, tidak semua laporan kasus ITE harus dilanjutkan ke proses pengadilan," kata dia.

Dia memandang, Polri bisa gunakan kewenangannya untuk membangun tabayyun diantara sesama warga negara.

Willy menambahkan, selektif memilih kasus ini adalah langkah awal praktis untuk merevisi UU ITE yang juga disampaikan Jokowi.

Artinya, perlu difokuskan untuk mengawal proses revisi UU ITE khususnya terhadap pasal-pasal karet dan tumpang tindih.

"Situasi perkembangan terbaru dunia digital kita di indonesia akan semakin sehat dengan adanya revisi UU ITE dan selesainya pembahasan RUU PDP," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan, wacana UU ITE dilakukan revisi masih dimungkinkan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Karena kan Prolegnas belum disahkan. Jadi nanti mekanismenya butuh raker ulang untuk kemudian itu diusulkan oleh pemerintah," kata dia.

Menurut dia, baik DPR maupun pemerintah bisa membuat usulan revisi terhadap UU ITE. Karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan Menkumham Yasonna H Laoly membahas hal ini.

"Mungkin habis ini, pimpinan Baleg dengan Menkumham akan koordinasi siapa yang jadi pengusul RUU ini," jelas Willy.

Dia mengungkapkan, sejauh ini yang sering menyuarakan direvisinya UU ITE adalah PKS dan NasDem. Namun, untuk pembahasannya memang belum dilakukan.

"Pembahasannya belum. Tapi aspirasi banyak dari PKS, NasDem, dari beberapa teman-teman banyak yang mengusulkan untuk ini direvisi," ungkap Willy.

Willy juga melihat revisi UU ITE ini tak hanya berjalan di Komisi I DPR karena masih membahas RUU Perlindungan Data Pribadi sampai RUU Penyiaran.

Menurut dia, revisi UU ITE ini bisa dibahas di Komisi III DPR RI.

"Karena ITE ini berkaitan dengan Komisi III, maka nanti kemudian akan dibahas," kata Willy.

 

10 dari 11 halaman

Pengamat

Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan UU ITE memang sebaiknya direvisi total. Heru beralasan, meski sebelumnya sudah pernah direvisi, masih banyak masyarakat yang mendekam di penjara karena pasal di UU tersebut yang ditafsirkan seenaknya.

Terlebih, kelahiran UU ITE dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum akan informasi dan transaksi elektronik. Jadi, UU ini diharapkan dapat menjawab persoalan kejahatan siber, seperti hacking, cracking, dan crading.

"Namun dalam perjalanannya, UU ini laksana UU sapujagad yang dapat dipakai untuk mempidanakan seseorang dengan menggunakan, khususnya, Pasal 27 ayat 3 terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik," tutur Heru saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Dia mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang harus berurusan dengan pengadilan karena dianggap mencemarkan rumah sakit sebab dia melakukan komplain terhadap layanan di tempat itu.

"Dan, meski UU ITE No.11/2008 kemudian direvisi menjadi UU ITE No.19/2016, penggunaan pasal pencemaran nama baik tidak juga berkurang," kata dia melanjutkan.

Hal lain yang juga penting disoroti, penerapan pasal 27 ayat 3 kerap dialihkan menjadi Pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2. Pasal 27 ayat 3 telah dikurangi hukumannya menjadi maksimal empat tahun dari sebelumnya enam tahun.

Sementara Pasal 28, baik ayat 1 maupun ayat 2 masih memiliki ancaman hukuman enam tahun. Karena itu, dengan memanfaatkan isu penyebaran kebencian atau hoaks, orang dapat mudah dibidik dengan pasal 28.

Padahal, Pasal 28 ayat 1 mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sementara ayat 2 di pasal itu menyangkut ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Namun dalam praktiknya, pasal ini bisa dikenakan pada siapa pun yang dianggap menyebarkan berita bohong, meski tidak terkait dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta orang yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian walau tidak menyangkut SARA.

"Revisi sebagian yang dilakukan dari UU ITE No.11/2008 ke No.19/2016 menyebabkan pasal 28 ini tidak mendapat perhatian serius," ujar Heru menegaskan.

Atas dasar hal itu, UU ITE terindikasi dapat menjadi undang-undang yang dapat dipakai untuk semua hal yang dikhawatirkan tidak berdasar, seperti tuduhan penyebaran fitnah, ujaran kebencian atau berita bohong.

"Muaranya adalah pembatasan kritik, kebebasan berbicaran, dan pengungkapkan kebenaran, seperti terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Maka agar UU ITE tidak menjadi 'penjara' demokrasi, UU ini jangan dipakai dulu sampai revisi total diselesaikan," tutur Heru.

Heru menambahkan, mengingat saat ini juga ada pembahasan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang beririsan dengan UU ITE, UU ITE memang sebaiknya direvisi total.

"Maka, UU ITE baiknya direvisi total dan nanti fokusnya bagi pengembangan ekonomi digital. Bahkan mungkin undang-undanganya jangan lagi ITE, tapi menjadi UU Ekonomi Digital," ujarnya melanjutkan.

Sementara untuk pasal yang terkait pencemaran nama baik, Heru mengatakan dapat sementara dikembalikan ke KUHP atau penafsiran terhadap UU ITE ini harus sebagaimana mestinya, tidak boleh dibelokkan.

"Penggunaannya dimaknai sesuai UU-nya. Jangan semua aduan hoaks dan ujaran kebencian [yang] masuk diproses [secara hukum]. Kalau peluang multitafsir masih besar, ya mau tidak mau UU ITE harus direvisi total," kata Heru mengakhiri.

11 dari 11 halaman

Jerinx SID Terjerat UU ITE

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.