Sukses

PAN Yakin Mayoritas Fraksi Setuju Revisi UU ITE

Saleh Partaonan Daulay mengatakan, semua fraksi sudah merasakan diperlukannya revisi UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, semua fraksi sudah merasakan diperlukannya revisi UU ITE.

Sehingga dirinya yakin mayoritas fraksi di DPR akan menyetujui jika nanti akan diusulkan dilakukannya revisi.

"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," kata Saleh, Selasa (16/2/2021).

Dia menuturkan beberapa pakar hukum menyebut ada pasal karet di dalam UU ITE. Karena itu, jika mau direvisi maka perubahan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.

"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," jelas Saleh.

Selain itu, revisi UU ITE harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," tutur Saleh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PKB Minta Ada Draf Baru

Sementara, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, memang ada beberapa pasal karet dalam UU ITE. Karena itu, perlu ada draf baru jika memang diusulkan untuk dilakukan revisi.

"Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoax, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," jelas Jazilul.

Dia memandang, UU ITE saja tidak cukup. Perlu ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

"Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya. Perlu diperjelas definisi dan batasannya," kata Jazilul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.