Sukses

Update Minggu 31 Januari 2021: 1.078.314 Positif Covid-19, Sembuh 873.221, Meninggal 29.998

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 30 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 kembali melaporkan angka penambahan kasus, sembuh, dan meninggal dunia akibat Corona di Indonesia.

Terdapat 12.001 orang yang pada hari ini, Minggu (31/1/2021) dinyatakan positif terinfeksi virus Corona Covid-19.

Total akumulatifnya hingga kini ada 1.078.314 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia.

Untuk kasus sembuh ada penambahan 10.719 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia sampai saat ini sebanyak 873.221 pasien Corona Covid-19 sudah sembuh dan dinyatakan negatif.

Sementara kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 270 orang. Sehingga, total akumulatif ada 29.998 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu, 30 Januari 2021 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Permintaan Menko PMK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta rumah sakit (RS) agar dapat mengalokasikan tempat tidur untuk pasien vrus Corona atau Covid-19 minimal 40 persen.

Dia menyebut minimnya ketersediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di rujukan masih menjadi kendala.

Hal tersebut, kata Muhadjir, menjadi masalah besar saat ini. Pasalnya, pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir dan angka kasus positif terus meningkat.

"Pak Menkes sudah buat edaran minimum 40 persen dari total alokasi bed yang ada di RS harus digunakan untuk pengobatan atau merawat pasien Covid-19. Ini tugasnya, saya termasuk juga akan memantau apakah RS-RS mentaati atau tidak surat edaran itu," ujar Muhadjir dikutip dari siaran persnya, Minggu (31/1/2021).

Menurut dia, selama ini mayoritas RS, termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Akibatnya, banyak pasien terinfeksi virus Corona yang tidak tertampung di rumah sakit.

"Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau sehingga kalau ada RS yang tidak patuh, ya kita beri sanksi," ucap dia.

Muhadjir juga menekankan pentingnya menetapkan status suspect Covid-19. Dalam hal ini, harus dipastikan status orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat.

Muhadjir meyakini dengan manajemen tata kelola suspect yang baik, kenaikan angka kasus Covid-19 yang terus meningkat akan dapat ditangani secara baik. Termasuk, memastikan ketersediaan tempat tidur di RS.

"Tentu saja ketika harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu, kemudian yang sedang, sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri," jelas Muhadjir.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

17 Kondisi Orang Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.