Sukses

Kejagung Periksa Anak dan Istri RJ Lino dalam Kasus Korupsi Pelindo II

Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni istri dan anak dari mantan petinggi PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL), terkait dugaan korupsi korupsi PT Pelindo II.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni istri dan anak dari mantan petinggi PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL), terkait dugaan korupsi korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

"Saksi yang diperiksa yaitu, BS selaku istri RJL dan HP selaku Anak RJL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Pemeriksaan terhadap keduanya, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II," ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, seperti jaga jarak, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dimulai setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015 Richard Joost Lino.

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut. 

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Pelindo II adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang pengelolaan dan pengembangan pelabuhan.

    pelindo II

  • Kejagung

  • RJ Lino