Sukses

Kasus Korupsi Pelindo II, Anak RJ Lino Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II.

Liputan6.com, Jakarta Anak mantan petinggi PT Pelindo II Richard Joost Lino, Clarissa Sastra Lino kembali mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, namanya sempat tertera dalam layar panggilan pemeriksaan saksi, pada Rabu 27 Januari 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya hanya memeriksa satu saksi dari PT Hutchison Port Indonesia, Rabu kemarin.

"Yaitu IW selaku karyawan PT Hutchison Port Indonesia," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dari PT Hutchison Port Indonesia dilakukan demi menemukan bukti adanya tindak pidana dalam perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelabuhan Indonesia II.

Meski begitu, Leonard tidak menjelaskan alasan anak RJ Lino mangkir dari pemeriksaan.

Sebelumnya, Clarissa sempat dipanggil oleh penyidik pada 12 Januari 2021. Namun, dirinya mangkir tanpa ada penjelasan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II dimulai setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.

Penyidik sejauh ini telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015 Richard Joost Lino.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Tersangka

Tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.