Sukses

KPK Eksekusi Pengusaha Hong Artha ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Artha John Alferd ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Artha John Alferd ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Hong Artha diketahui divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Atas nama Terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/1/2021).

Hong Artha terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap mantan anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary. Suap senilai Rp 11,6 miliar dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kementerian PUPR.

"Selain itu, dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Plt Jubir KPK ini.

Dalam kasus ini, Hong Artha John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Hi Mustary.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agar dapat paket proyek

Tujuannya, agar Damayanti dan Amran mengupayakan agar Hong Artha mendapat paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.