Sukses

Tak Gelar Sekolah Tatap Muka 2021, Ini 5 Hal Terkait Pembelajaran di Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menegaskan, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menjadi prioritas yang utama di masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki semester baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, menyiapkan sejumlah kebijakan baru guna tetap lancarnya proses belajar mengajar atau pembelajaran sekolah.

Hal ini karena Pemprov DKI Jakarta membatalkan melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021. Hal ini karena pandemi Covid-19 belum juga berakhir.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas yang utama di masa pandemi ini.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021. Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR)," ujar Nahdiana dalam keterangan tulis, Sabtu, 2 Januari 2021.

Nahdiana menjelaskan, salah satu kebijakan yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta adalah menghadirkan laman Siap Belajar.

Berikut deretan hal terkait pembelajaran sekolah di DKI Jakarta pada semester baru 2021 di tengah pandemi Corona Covid-19 yang dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Tetap Lakukan PJJ

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan tetap memberlakukan kebijakan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh sekolah pada semester genap tahun ajaran (TA) 2020/2021 karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas yang utama di masa pandemi ini.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara langsung di semester genap TA 2020/2021. Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR)," ujar Nahdiana dalam keterangan tulis, Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2021.

3 dari 7 halaman

Hadirkan Laman Siap Belajar

Nahdiana menjelaskan, guna tetap berjalannya proses belajar mengajar di semester baru ini, Pemprov DKI telah mempersiapkan Laman Siap Belajar.

Menurut dia, Laman Siap Belajar digunakan untuk melakukan asesmen terhadap sekolah-sekolah yang ada di DKI Jakarta dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka.

"Laman Siap Belajar ini bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap TA 2020/2021," papar Nahdiana.

Dia menjelaskan, laman Siap Belajar menjadi penilaian awal untuk menentukan kesiapan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka dengan skema 'blended learning' atau pembelajaran campuran.

Ia menyebutkan, setiap butir penilaian yang ada pada laman Siap Belajar, memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 1130 Tahun 2020, serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

"Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak, mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para pakar pendidikan, platform dan para mitra pendidikan, serta orangtua untuk dapat memastikan standar asesmen yang kami lakukan dapat lebih akurat," ujar Nahdiana.

 

4 dari 7 halaman

Sistem Blended Learning

Nahdiana memaparkan, hasil dari assessment di laman Siap Belajar akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning.

"Blended learning merupakan pembelajaran yang mengombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah," terang dia.

Nahdiana mengatakan, nantinya sekolah yang memenuhi kriteria yang akan melaksanakan blended learning.

"Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam asesmen tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta," kata dia.

5 dari 7 halaman

Verifikasi Kondisi Sekolah

Hasil dari assessment tersebut, menurut Nahdiana, akan dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan sekolah-sekolah yang siap dan dapat melaksanakan pembelajaran campuran atau blended learning. Yaitu, pembelajaran dengan mengombinasikan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dari rumah.

Sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria dalam assessment tersebut akan menjadi sekolah model dalam pelaksanaan blended learning di wilayah DKI Jakarta.

Nahdiana menambahkan, Laman Siap Belajar tidak akan berhenti pada tahapan assessment sekolah saja. Juga verifikasi kondisi sekolah secara langsung.

Selanjutnya, bagi sekolah yang terpilih dan menjadi sekolah model akan dilakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan.

 

6 dari 7 halaman

Peran Orangtua Tetap Diutamakan

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengharapkan kerja sama dan peran aktif para orangtua serta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 ini.

"Tentunya hal tersebut sedang kami gencarkan sosialisasinya kepada satuan-satuan pendidikan yang ada. Kami juga telah memanfaatkan platform JAKI (Jakarta Kini) untuk pengisian CLM (Corona Likelihood Metric) yang menjadi salah satu komponen dari asesmen Siap Belajar," kata Nahdiana.

Pada penerapan blended learning, para orangtua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti blended learning atau belajar dari rumah.

Dengan demikian, pihak sekolah tetap harus mematangkan kesiapannya dalam melanjutkan pelaksanaan belajar dari rumah, terlebih bagi sekolah yang tidak memenuhi kriteria atau tidak menjadi sekolah model.

Nahdiana juga menyampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memberikan edukasi dan penjelasan lebih lanjut terkait blended learning ini, khususnya bagi para peserta didik dan orangtua.

"Hal ini akan terus kami lakukan untuk memastikan keselarasan antara kami dan para orang tua dan peserta didik. Apalagi blended learning ini merupakan skema yang masih baru dan masih belum banyak dipahami, sudah menjadi tugas kami untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat," pungkas dia.

 

(Fifiyanti Abdurahman)

7 dari 7 halaman

Pro Kontra Sekolah Dibuka di Luar Zona Hijau

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.