Sukses

94 Lokasi di Jakarta Ini Ditutup dan Diawasi Ketat Saat Malam Tahun Baru 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup 94 lokasi di Ibu Kota pada malam Tahun Baru 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup 94 lokasi di Ibu Kota pada malam Tahun Baru 2021. Penutupan tersebut meliputi sejumlah ruas jalan protokol hingga fasilitas publik.

Hal tersebut berdasarkan akun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta yang dikutip Liputan6.com, Kamis (31/12/2020). Penutupan saat tahun baru tersebut berlangsung di lima kota administrasi dan kabupaten.

"Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi masyarakat sekaligus pengendalian Covid-19," bunyi unggahan tersebut.

Berikut 94 lokasi yang bakal ditutup dan diberlakukan pengendalian ketat pada malam Tahun Baru 2021:

Jakarta Selatan

1. Taman Tebet Jalan Tebet Barat Raya (penutupan)

2. Taman Tebet Jalan Tebet Timur Raya (penutupan)

3. Kawasan Taman Ayodya (penutupan)

4. Kawasan Mahakam (penutupan)

5. Kawasan Bulungan (penutupan)

6. Danau Cavalio (penutupan)

7. Taman Kolong Semanggi (pengendalian ketat)

8. Taman Sport Budaya Dukuh Atas (pengendalian ketat)

9. Kawasan Antasari (pengendalian ketat)

10. Kawasan Senopati (pengendalian ketat)

11. Kawasan Kemang (pengendalian ketat)

12. Kawasan Tebet (pengendalian ketat)

13. Kawasan Sudirman (pengendalian ketat)

14. Pujasera TMP Kalibata (pengendalian ketat)

15. TMPN Kalibata (pengendalian ketat)

Jakarta Barat

1. Kawasan Kota Tua (penutupan)

2. Kawasan Sentra Primer Barat (penutupan)

3. Taman Cattleya (penutupan)

4. Seluruh RPTRA (penutupan)

5. Fasilitas olahraga taman (penutupan)

6. Loksem (penutupan)

7. RPTRA Kalijodo (pengendalian ketat)

 

Jakarta Timur

1. Jalan Tegalan Kelurahan Palmeriam Kecamatan Matraman (penutupan)

2. Jalan Jatinegara Timur Kelurahan Balimester (penutupan)

3. Sepanjang jalur kanal banjir timur (penutupan)

4. Jalan Raya Condet atau kuliner sepanjang Jalan Raya Condet (penutupan)

5. Jalan Raya Cililitan Besar atau kuliner sepanjang Jalan Raya Cililitan (penutupan)

6. Terminal Pulogadung (pengendalian ketat)

7. Jalan Pulomas Timur (pengendalian ketat)

8. Jalan Pemuda (pengendalian ketat)

9. Jalan Balai Pustaka Timur (pengendalian ketat)

10. Jalan Paus (pengendalian ketat)

11. Jalan Waru (pengendalian ketat)

12. Jalan Sodong Raya (pengendalian ketat)

13. Jalan Ahmad Yani (pengendalian ketat)

14. Jalan Balap Sepeda Rawamangun atau Velodrom (pengendalian ketat)

15. Jakarta International Climbing Walk Park (pengendalian ketat)

16. Jalan sisi Tol Timur RW 03 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung (pengendalian ketat)

17. Jalan Basuki Rahmat (pengendalian ketat)

18. Jalan Raya Kalimalang (pengendalian ketat)

19. Jalan Pahlawan Revolusi (pengendalian ketat)

20. Jalan Bekasi Timur Raya (pengendalian ketat)

21. Jalan Kolonel Sugiyono (pengendalian ketat)

22. Jalan Raden Inten (pengendalian ketat)

23. Pertokoan dan tempat makan sepanjang Jalan Pangkalan Jati (pengendalian ketat)

24. Jalan Venus atau parkiran Restoran Balai Bengong dan tempat makan sekitarnya (pengendalian ketat)

25. Jalan Raya Bogor atau perempatan PGC, PD Pasar Jaya Kramat Jati sampai dengan depan Pusdikes, Kios Buah Sebrang Pasar Induk Kramat Jati, Fly Over Pasar Rebo, depan GOR Ciracas, sampai dengan Jalan Bengrah Kelurahan Cijantung depan Swalayan Naga sampai dengan kios kue depan Pabrik Khong Guan (pengendalian ketat)

26. Jalan Pintu I TMII atau kuliner kaki lima dari perempatan Garuda/Tamini Square sampai dengan Pintu I TMII (pengendalian ketat)

27. Jalan Ciracas atau sekitar Pasar Ciracas sampai dengan pertokoan pasar (pengendalian ketat)

28. Jalan Centex atau Cafe Sorai dan pertokoan (pengendalian ketat)

29. Kuliner sepanjang Jalan Lapangan Tembak (pengendalian ketat)

30. Jalan Raya Karya Bhakti atau kuliner kaki lima sekitar Desa Sos (pengendalian ketat)

31. Mall/pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur (pengendalian ketat) saat tahun baru.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Jakarta Pusat

1. Kawasan Monas (penutupan)

2. Jalan Medan Merdeka Barat (penutupan)

3. Jalan Medan Merdeka Selatan (penutupan)

4. Jalan Medan Merdeka Utara (penutupan)

5. Jalan Medan Merdeka Timur (penutupan)

6. Kawasan GBK Jalan Asia Afrika sampai dengan Jalan Tentara Pelajar (penutupan)

7. Seluruh RPTRA (penutupan)

8. Fasilitas olahraga (penutupan)

9. Jalan Sabang (penutupan)

10. Seluruh Loksem (penutupan)

11. Seluruh taman (penutupan)

12. Pasar Jaya (penutupan)

13. Jalan Thamrin-Sudirman (penutupan)

14. Bundaran HI (penutupan)

15. Jalan Benyamin Sueb-Garuda sampai dengan Pademangan (pengendalian ketat)

16. Jalan Kebon Sirih (pengendalian ketat)

17. Tugu Tani (pengendalian ketat)

18. Simpang Lima (pengendalian ketat)

19. Jalan Gunung Sahari Raya (pengendalian ketat)

20. Jalan Surya Pranoto (pengendalian ketat)

21. Jalan Saman Hudi sampai dengan Mangga Besar Raya (pengendalian ketat)

22. Jalan Kyai H. Mas Mansyur (pengendalian ketat)

23. Jalan Diponegoro (pengendalian ketat)

24. Tugu Proklamasi (pengendalian ketat)

25. Taman Lapangan Banteng (pengendalian ketat)

26. Jalan Mas Mansyur sampai dengan Jalan AM Sangaji (pengendalian ketat)

 

Jakarta Utara

1. Danau Sunter Barat (penutupan)

2. Danau Sunter Timur (penutupan)

3. Taman Waduk Pluit (penutupan)

4. RTH Kalijodo (penutupan)

5. Jalasena Pantai Maju/Kawasan Golf Islad Kapuk-Pantai Maju (penutupan)

6. Taman Jogging Kelapa Gadung (penutupan)

7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (penutupan)

8. Plaza Mangga Dua Square (pengendalian ketat)

9. Kawasan Sentra Perikanan Muara Angke (pengendalian ketat)

10. Stadion Kamal Muara (pengendalian ketat)

11. Kawasan Jalan Benyamin Sueb (pengendalian ketat)

 

Kepulauan Seribu

1. Pantai Publik Pulau Untung Jawa: Pantai Sakura dan Pantai Arsa (pengendalian ketat)

2. Pantai Publik Pulau Tidung: Wisata Jembatan Cinta (pengendalian ketat)

3. Pantai Publik Pulau Pari: Pantai Pasir Perawan, Pantai Matahari, dan Pantai Bintang (pengendalian ketat)

 

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan seluruh pihak patuh terhadap kebijakan penutupan Jalan Sudirman-Thamrin saat pergantian tahun baru. Ia juga meminta partisipasi warga jika menemukan adanya pelanggaran dengan menggelar perayaan tahun baru.

"Apabila ada yang melanggar, kami pastikan akan kami beri sanksi sampai dengan pencabutan izin," ucap Riza di Balai Kota, Senin (28/12/2020). 

Politikus Gerindra itu mengatakan saat pergantian tahun, seluruh aktivitas warga hanya dibatasi pukul 19.00 WIB. Untuk itu, ia mengingatkan agar tidak melanggar aturan apapun selama kebijakan pembatasan aktivitas berlaku di Jakarta.

"Apabila melihat, membuktikan, tolong difoto di video, kirim kepada kami segera akan kami tindak. Nanti dari Satpol PP bisa dibantu oleh aparat lainnya akan kami tindak akan kami beri sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.