Sukses

Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Brigjen Prasetijo Utomo pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun pidana penjara dalam kasus pengurusan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetijo Utomo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim dalam amar putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Menurut hakim, Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan kesatu primer, dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut dalam dakwaan kedua.

Selain itu, Prasetijo juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga.

Brigjen Prasetijo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal memberatkan dan meringankan

Hal yang memberatkan vonis, Pasetijo dianggap menggunakan surat palsu tersebut sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020. Perbuatan Prasetijo juga dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas Covid-19.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata hakim.

Sementara hal meringankan, Prasetijo dianggap telah berjasa karena hampir 30 tahun menjadi anggota Polri.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Prasetijo pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.