Sukses

Kasus Korupsi Benih Lobster, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

Tak hanya Iis dan Zaini, tim penyidik juga merencanakan pemeriksaan advokat Djasman Malik dan Finance PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Kasman.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan memeriksa anggota DPR RI Iis Rosita Dewi. Istri dari Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini akan diminta keterangan seputar kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain Ii Rosita Dewi, tim penyidik juga akan memeriksa Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi. Iis dan Zaini akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo (EP).

"Saksi Iis Rosita Dewi dan Muhammad Zaini Hanafi diperiksa untuk tersangka EP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Tak hanya Iis dan Zaini, tim penyidik juga merencanakan pemeriksaan advokat Djasman Malik dan Finance PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) Kasman.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali.

Sementara itu satu saksi lainnya, yakni Halim Chasani selaku Chief Security Hotel Grandhika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Edhy Prabowo Suharjito.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat 6 Tersangka Lain

Dalam kasus ini, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP,  Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.