Sukses

Top 3 News: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Hingga Kapan?

Berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, bagi individu yang hendak keluar-masuk Jakarta wajib membawa surat rapid test antigen.

Liputan6.com, Jakarta Selain menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota, kali ini Pemprov DKI Jakarta kembali membuat kebijakan baru. Warga wajib membawa surat hasil rapid test antigen bila ingin keluar masuk Jakarta. Berita ini menjadi terpopuler pertama di Top 3 News, Sabtu 19 Desember 2020.

Persyaratan tersebut mulai berlaku terhitung sejak Jumat, 18 Desember hingga 8 Januari 2021. Tak hanya untuk jalur darat, hasil rapid test antigen juga diperuntukkan untuk laut dan udara.

Berita terpopuler lainnya di News Liputan6.com terkait penemuan bungker di kediaman terduga teroris Jamaah Islamiyah (JI) Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung.

Bungker tersebut belakangan diketahui digunakannya untuk menyimpan senjata dan sebagai tempat persembunyian. Upik Lawanga adalah sosok di balik sejumlah aksi teror bom yang pernah terjadi di Tanah Air. Salah satunya bom Tentena, bom Gor Poso pada tahun 2004 hingga 2006.

Oleh pihak Densus 88, dia ditangkap di Lampung Tengah, pada 23 November 2020 setelah 14 tahun buron.

Tak kalah menyita perhatian, polisi mengungkap cara kelompok terduga teroris Jamaah Islamiyah  untuk mencari dana guna melancarkan aksi terornya. Menggunakan kotak amal yang disebar di 12 daerah di Indonesia yang jumlahlahnya mencapai ribuan.

Selain kotak amal, sumber dana lainnya didapat dari bekerja. Salah satunya menjadi penjual pisang goreng dan bebek. 5 persen dari hasil keuntungan kemudian disisihkan untuk dikirim ke JI Pusat.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu, 19 Desember 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. HEADLINE: Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Covid-19, Pengawasannya?

Pemerintah DKI Jakarta mulai memperketat peraturan guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satu aturan tersebut adalah wajib membawa surat rapid test antigen bagi individu yang hendak keluar-masuk Jakarta. Aturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Rapid test antigen sendiri berbeda dengan rapid test antibodi atau rapid test biasa yang dilakukan dengan pengambilan sampel darah di ujung jari.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sebagai kewajiban untuk para penumpang yang akan bepergian.

Syafrin mengatakan, persyaratan tersebut diperuntukkan bagi semua angkutan yakni udara, laut dan darat. Sedangkan prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar masuk Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, semua penumpang pesawat yang keluar Jakarta menuju wilayah Jawa dan Bali wajib menjalani tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen. 

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Polisi Temukan Bunker untuk Simpan Senjata di Rumah Upik Lawanga

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan bungker yang digunakan oleh salah satu terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk bersembunyi dan menyimpan berbagai macam senjata api.

Bungker terletak di kediaman Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung.

"Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bungker juga di rumahnya. Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bunker itu seperti apa. Biar paham," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (18/12/2020).

Argo menerangkan, Upik Lawanga memiliki kemampuan merakit bom dengan daya ledak high explosive, merakit senjata api, dan mempunyai kemampuan militer.

Upik Lawanga juga bisa disebut profesor karena bisa melihat, mempelajari karakteristik wilayah. Demikian juga soal merancang bom.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Selain Kotak Amal, Sumber Dana Jamaah Islamiyah Juga dari Berjualan Pisang Goreng

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut ada tiga cara yang dilakukan kelompok terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dalam mencari pendanaan atau uang. Salah satunya dengan cara membuat kotak amal.

"Pendanaan dari pada tersangka ini yang kita tangkap ini ada tiga. Pertama, ada kotak amal yang terdaftar resmi yang dipasang di berbagai macam tempat yang mudah diliat oleh orang, ada transaksi orang, ada kembalian atau apa nanti orang isi dan rencanya ini pendalaman masih berlanjut," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

"Yang kedua ada yayasan one care, sedang kita cek dari mana yayasan ini," ujarnya.

Selain itu, pendanaan yang ia dapatkan atau kumpulkan itu hasil dari penjualan mereka. Karena, dari sejumlah orang yang ditangkap itu bekerja sebagai penjual pisang goreng serta bebek.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.