Sukses

Selain 5 Hakim, 3 Pegawai Pengadilan Negeri Jakpus juga Terpapar Covid-19

Menurut Bambang, ada delapan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat yang terinfeksi virus Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan kembali menghentikan aktifitas sementara waktu menyusul sejumlah pegawai terkonfirmasi positif virus Corona Covid-19.

"Berdasarkan hasil pengumuman swab PCR Covid-19 beberapa aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus, terpapar virus Covid-19," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Kamis (17/12/2020).

Menurut Bambang, ada delapan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat yang terinfeksi virus Corona Covid-19. Dia mengatakan, dari delapan pegawai, lima di antaranya merupakan hakim.

"Benar, 5 hakim, 3 pegawai," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kegiatan Dihentikan Sementara

Atas kembalinya penemuan kasus tersebut, Ketua PN Jakpus Muhammad Damis memutuskan menghentikan kegiatan sidang sementara. Aktivitas persidangan akan dihentikan sejak 21 Desember 2020 hingga 23 Desember 2020.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA mengeluarkan surat keputusan terhitung sejak 21-23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," ucap Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.