Sukses

KPK Tahan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo di Rutan Polres Luwuk

Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020.

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Ia mengatakan, untuk tersangka Wenny, Recky, dan Hengky masing-masing dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk, Sulawesi Tengah kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena terindikasi reaktif Covid-19.

"Tersangka HDO ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO ditahan di Rutan KPK Kavling C1," kata Nawawi seperti dikutip Antara.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Wenny selaku Bupati Banggai Laut diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur, di antaranya peningkatan sejumlah ruas jalan pada Dinas PUPR Banggai Laut.

Wenny juga diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

"Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO," ungkap Nawawi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Dalam Kardus

Ia menjelaskan, melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada Dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta.

"Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, WB meminta kepada BM selaku Kadis PU dan IT (Idhamsyah Tompo) selaku Kepala BPKAD agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut," ucapnya.

Sejak September sampai dengan November 2020, kata Nawawi telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky Thiono.

"Pada 1 Desember 2020, HTO bersama HDO dan beberapa pihak lainnya datang menemui WB di rumahnya dan dalam pertemuan tersebut HDO melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO untuk diserahkan kepada WB," ungkap Nawawi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.