Sukses

Perlintasan Sebidang Kereta di Jalan Tentara Pelajar Ditutup Permanen

Syafrin menjelaskan, pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas karena penutupan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menutup perlintasan sebidang kereta api di Jalan Tentara Pelajar, Palmerah, Jakarta Pusat secara permanen. Ini terkait penataan Stasiun KA Palmerah.

"Ditutup seterusnya atau permanen," ucap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Senin (30/11/2020).

Syafrin menjelaskan, pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas karena penutupan tersebut. Untuk arus lalu lintas dari arah Selatan (Senayan) menuju ke Timur (Jalan S Parman/Tanah Abang) diarahkan belok kanan ke Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Jenderal Gatot Subroto.

"Selanjutnya belok kiri untuk jurusan ke Tanah Abang, kalau ke arah Semanggi belok kanan," terang Syafrin seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sedangkan arus lalu lintas dari Selatan (Senayan) menuju ke Utara (Pasar Palmerah/Grogol) diarahkan belok kiri ke Jalan Tentara Pelajar-lurus ke Jalan Kramat Putal Senayan-Jalan Simprug Garden-Jalan Teuku Nyak Arief-kupingan Jalan Tentara Pelajar-Jalan Palmerah Selatan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," tandas Syafrin.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Arti Perlintasan Sebidang

Perlintasan sebidang adalah perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Isu yang menonjol pada perlintasan sebidang adalah tingginya angka kecelakaan lalu-lintas antara kendaraan dengan kereta api, terutama pada perlintasan yang tidak dijaga.

Di daerah yang arus lalu lintas kereta api tinggi dan arus kendaraan tinggi, perlintasan wajib dilengkapi dengan pintu perlintasan, baik dikendalikan oleh penjaga pintu perlintasan, ataupun otomatis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.