Sukses

Polisi Masih Evaluasi Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab

Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih terus melakukan evaluasi mengenai kasus kerumunan dari acarra Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih terus melakukan evaluasi mengenai kasus kerumunan dalam acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Sampai hari ini kita masih mengevaluasi apa yang sudah dikumpulkan penyelidik di sini," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11/2020).

Menurut dia, dari evaluasi tersebut akan dipastikan kasus kerumunan acara Rizieq Shihab bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Ini hasil evaluasi dari penyelidik. Kalau memang dianggap cukup untuk konstruksi perkaranya kita naikkan ke penyidikan baru kita lakukan gelar perkara. Jadi tidak bisa kita buru-buru," ucap dia.

Dia menuturkan, pihaknya masih kembali memanggil sejumlah saksi, untuk menkonfirmasi kerumunan di acara Rizieq Shihab tersebut. Karena masih ada saksi yang berhalangan hadir.

"Beberapa saksi yang berhalangan kami masih menjadwalkan untuk secepatnya hadir," kata Yusri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diharapkan hadir

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, panggilan klarifikasi yang dilayangkan kepada sejumlah pihak dalam proses penyelidikan kasus acara kerumunan yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sebaiknya dimanfaatkan dengan baik.

"Klarifikasi kan sifatnya undangan. Orang yang dikirim undangan nggak hadir ya rugi sendiri. Karena itu kesempatan menyampaikan apa yang mereka alami, rasakan, lihat, jangan sampai ya mohon maaf yang bersangkutan rugi sendiri," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).

Menurut Awi, pemeriksaan dengan agenda klarifikasi oleh penyidik dimaksudkan demi mengumpulkan alat bukti yang cukup. Jika nantinya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, urusannya akan lebih terikat aturan hukum.

"Setelah kalau ini tadi bukti permulaan cukup, dinaikkan, kalau tidak ya dihentikan. Kalau penyidikan kan ada panggilan-panggilan. Nanti dipanggil lagi. Sangat memungkinkan yang dijadwalkan klarifikasi itu untuk dipanggil selanjutnya. Kalau sudah masuk penyidikan sudah kita pakai KUHAP, kalau dipanggil sekali, dua kali, tidak hadir ya kita tiga kali sudah perintah membawa, sudah tegas," kata Awi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.