Sukses

Ragam Cara KPUD Cegah Penularan Covid-19 Saat Penyelenggaraan Pilkada 2020

KPUD Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang diketahui memiliki suhu badan di atas 37 derajat Celcius ketika mendatangi TPS.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan Pilkada 2020 di Indonesia kali ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung di tengah pandemi Corona Covid-19.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang melaksanakan Pilkada pun mulai menyiapkan berbagai persiapan pencoblosan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu dilakukan demi pencegahan penularan virus Corona Covid-19.

Misalnya saja, KPUD Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang diketahui memiliki suhu badan di atas 37 derajat Celcius ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 pada Pilkada 2020.

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan, bilik khusus itu disiapkan untuk memisahkan antara pemilih yang memiliki suhu tubuh normal dan di atas 37 derajat Celcius sehingga tidak bercampur.

"Kami tidak bisa melarang mereka (yang memiliki suhu 37 derajat Celcius) untuk datang ke TPS, karena mereka memiliki hak suara. Solusinya ya kami siapkan bilik khusus," kata Roni dalam sosialisasi Pilkada 2020 bersama PWI Kabupaten Gresik, Senin, 26 Oktober 2020.

Kemudian, KPU Kota Palu, Sulawesi Tengah melarang pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada 9 Desember 2020.

"Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, Kamis, 19 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Berikut ragam cara KPUD yang melaksanakan Pilkada 2020 mencegah penyebaran virus Corona Covid-19 saat pencoblosan dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

KPU Gresik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan menyiapkan bilik khusus bagi pemilih yang diketahui memiliki suhu badan di atas 37 derajat Celcius ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 pada Pilkada 2020.

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan bilik khusus itu disiapkan untuk memisahkan antara pemilih yang memiliki suhu tubuh normal dan di atas 37 derajat Celcius sehingga tidak bercampur.

"Kami tidak bisa melarang mereka (yang memiliki suhu 37 derajat Celcius) untuk datang ke TPS, karena mereka memiliki hak suara. Solusinya ya kami siapkan bilik khusus," kata Roni dalam sosialisasi Pilkada 2020 bersama PWI Kabupaten Gresik, Senin, 26 Oktober 2020.

Roni mengatakan, setiap TPS secara umum memiliki dua bilik pencoblosan, kemudian ditambah satu bilik khusus sehingga total setiap TPS akan memiliki tiga bilik pencoblosan.

Ia menjelaskan jumlah TPS pada Pilkada Gresik mencapai 2.264 TPS, jumlah itu bertambah 64 TPS dari awalnya 2.200 TPS. Tambahan TPS juga dilakukan untuk menghindari kerumunan pemilih saat pelaksanaan Pilkada 2020.

"Untuk menghindari lonjakan pemilih saat pilkada nanti, kami sepakat menambah jumlah TPS. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pilkada tetap aman dari penyebaran Covid-19," jelas Roni seperti dikutip dari Antara.

 

3 dari 7 halaman

KPU Depok

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan akan menerapkan hal-hal baru dalam melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19.

"Pada saat pencoblosan nanti kami akan menerapkan hal baru yang berbeda dengan tata cara pencoblosan sebelumnya, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Nana Shobarna, di Depok, Jawa Barat, Rabu, 14 Oktober 2020.

Sebelum pencoblosan, kata Nana, semua lokasi TPS disemprot disinfektan terlebih dahulu untuk memastikan benar-benar bersih, serta jumlah pemilih di TPS juga dibatasi hanya 500 orang dari sebelumnya yang mencapai 800 orang.

"Seluruh petugas KPPS dilakukan rapid test terlebih dahulu untuk memastikan kesehatan penyelenggara pilkada tersebut," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

KPU juga akan melakukan pengaturan jadwal kedatangan pemilih ke TPS. Nanti pada jadwal pencoblosan, misalnya keluarga A pukul 08.00-09.00 WIB, keluarga B mulai pukul 09.00-10.00 WIB, dan seterusnya supaya tidak ada kerumunan.

"Seusai melakukan pencoblosan pemilih juga harus segera meninggalkan tempat TPS, tidak boleh lagi berkumpul supaya tak ada kerumunan," ujar Nana.

Lebih lanjut Nana menjelaskan, sebelum mencoblos, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai untuk menghindari Covid-19, dan setelah melakukan pencoblosan maka tinta yang biasanya dicelup kini diteteskan kepada pemilih usai mencoblos.

"Kami tentunya berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari adanya klaster pilkada Covid-19 pada saat hari pencoblosan 9 Desember nanti," ucap dia.

Selain itu, lanjut Nana, pihaknya juga menyiapkan satu bilik khusus bagi pemilih yang ketika dicek suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius ke atas.

"Dalam pelaksanaannya nanti di TPS, ada satu bilik khusus bagi pemilih yang ketika dicek suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius ke atas," kata Nana.

Ia mengatakan bahwa penempatannya pun tidak di dalam lokasi TPS, tetapi di samping kanan pojok pintu masuk TPS. Bilik khusus ini untuk mengantisipasi pencegahan dan penularan wabah Covid-19.

"Jadi, bagi pemilih yang suhunya 37,3 ke atas tersebut tidak masuk ke dalam lokasi TPS," ucap Nana seperti dikutip dari Antara.

Dengan disediakannya bilik khusus, dia berharap masyarakat Depok tidak perlu takut dan khawatir untuk datang ke TPS karena pihaknya sudah mengantisipasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

 

4 dari 7 halaman

KPU Kabupaten Bandung

KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan melakukan tes cepat atau rapid test terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS serta Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS).

Pengetesan cepat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bandung pada 9 Desember 2020.

"Ada sebanyak 61.866 anggota KPPS yang akan segera dilakukan rapid test. Rapid test itu sebagaimana amanat dari KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya saat dihubungi, Senin, 16 November 2020.

Diakui Agus, KPU memiliki kewajiban untuk menggelar rapid test terhadap KPPS. Namun pihaknya akan segera berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinkes Kabupaten Bandung untuk pelaksanaan tes cepat.

Agus menjelaskan, sebanyak 61.866 KPPS beserta PAM TPS sesuai tahapan akan ditetapkan pada 24 November 2020. Saat melakukan pendaftaran, seluruh calon KPPS wajib mengisi surat pernyataan yang berisi kesediaan melaksanakan pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19.

Pemeriksaan tes cepat sendiri akan dilaksanakan pada 26 November 2020 hingga 2 Desember 2020.

Selain itu, Agus juga memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin di setiap TPS. Nantinya, di setiap TPS akan disediakan, tempat cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu, penyemprotan desinfektan, dan alat pelindung diri (APD) atau baju hazmat untuk KPPS di TPS.

"Kalau anggaran tiap TPS-nya, saya belum tahu berapa tapi total dari APBD yang disiapkan untuk protokol kesehatan terakhir terakhir kurang lebih sekitar Rp51 miliar. Itu sudah termasuk perlengkapan APD dan rapid test juga. Bukan perlengkapan elektoralnya," tutur Agus.

 

5 dari 7 halaman

KPU Kota Palu

KPU Kota Palu melarang pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta usai menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palu serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah pada 9 Desember 2020. Hal ini untuk mencegah Covid-19.

"Jika selama ini setiap pelaksana pilkada cara pemberian tinta ke jari pemilih dilakukan dengan cara dicelup, maka kali ini diganti dengan cara ditetes menggunakan pipet. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19," kata Ketua KPU Palu Agussalim Wahid, Kamis, 19 November 2020, seperti dikutip dari Antara.

Dia menerangkan, KPU Palu telah menyusun protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 saat memasuki tahap pemungutan suara.

Agus menjelaskan, untuk mencegah Covid-19, sebelum memasuki TPS, pemilih wajib untuk mencuci tangan menggunakan air dan sabun yang sudah disediakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau menggunakan handsanitizer.

"Kami juga mewajibkan pemilih memakai masker. Kemudian petugas mengukur suhu tubuh pemilih menggunakan thermogun saat hendak memasuki tempat pencoblosan," ujar dia.

Selanjutnya pemilih diberi sarung tangan plastik sekali pakai oleh petugas TPS, tujuannya untuk menjaga kebersihan tangan guna menghindari terjadinya perpindahan virus.

Selesai mencoblos para pemilih diminta petugas TPS untuk membuang sarung tangan plastik yang telah digunakan ke tempat sampah.

"Untuk pemilih terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani karantina diberi perlakuan khusus. Metode tersebut telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU RI belum lama ini dan diterapkan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia," tandas Agus.

 

6 dari 7 halaman

KPU Medan

KPU Medan, Sumatera Utara menyiapkan bilik khusus di setiap lokasi tempat pemungutan suara atau TPS bagi masyarakat yang akan mencoblos namun memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair. Menurut Rinaldi, pihaknya siap melaksanakan Pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, termasuk saat hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Selain menyediakan berbagai perangkat protokol kesehatan, kata dia, pihaknya juga menyediakan bilik khusus di setiap TPS khusus bagi masyarakat yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius.

"Saat akan masuk ke TPS, pemilih akan diperiksa suhu tubuhnya, bila normal maka akan langsung antri di tempat duduk yang telah disediakan sambil menunggu dipanggil untuk mencoblos menyalurkan hak suaranya di bilik suara," papar Rinaldi, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 20 November 2020.

Dia memaparkan, bagi mereka yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius, maka akan mencoblos di bilik khusus yang lokasinya sedikit terpisah dengan bilik lainnya dan dilengkapi dengan plastik pembatas.

"Itu salah satu upaya yang kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. Kita tidak ingin pilkada justru jadi kluster, makanya kami menerapkan protokol kesehatan secara ketat di TPS-TPS nantinya," kata Rinaldi.

Rinaldi juga memastikan, di setiap TPS juga akan disediakan tempat cuci tangan, sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos, tempat duduk yang berjarak minimal satu atau dua meter, serta handsanitizer.

Sedangkan bagi masyarakat yang datang ke TPS untuk mencoblos, Rinaldi menyarankan agar mereka membawa faceshield pelindung wajah dan memakai masker.

Sehingga, kata dia, diharapkan dapat mencegah terpapar dari virus Corona Covid-19.

"Setiap TPS juga dilengkapi alat pengukur suhu tubuh. Itu beberapa langkah yang akan kami lakukan saat pencoblosan nanti di TPS-TPS. Kita berharap semuanya nanti dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan bersama," tutup Rinaldi.

 

7 dari 7 halaman

KPU Gunung Kidul

KPU Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun protokol kesehatan tata cara pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Protokol kesehatan pencoblosan di TPS adalah kebutuhan yang mendasar supaya saat pencoblosan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19," kata Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Sabtu pagi, 21 November 2020 dilansir Antara.

Protokol kesehatan tersebut dimulai dari petugas yang harus menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya. Selain itu, di setiap TPS menyediakan alat mencuci tangan, sarung tangan, pengukur suhu badan, dan kelengkapan lainnya.

Sementara, bagi pemilih dengan suhu badan di atas 37,3 derajat Celsius, akan disediakan bilik khusus.

"Masih banyak aturan protokol kesehatan lainnya yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 9 Desember mendatang," jelas Hani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.