Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19Â di seluruh Indonesia. Lewat penegakkan Operasi Yustisi 2020, selama 58 hari pelaksanaan sudah ada 12 juta lebih penindakan yang dilakukan.
"Mulai 14 September sampai dengan 10 November 2020, tim gabungan Operasi Yustisi 2020 telah melaksanakan penindakan sebanyak 12.206.946 kali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono soal Covid-19 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga
Menurut dia, jumlah penegakan aturan itu terdiri dari sanksi teguran lisan sebanyak 9.140.576 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.513.249 kali.
Advertisement
"Kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.937 kali dengan nilai denda Rp 5.079.057.128 miliar," jelas Awi soal operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tempat Usaha
Adapun terkait operasional tempat usaha, petugas turut melakukan penegakan aturan disiplin protokol Covid-19. Jika melanggar, sanksi penertiban hingga penutupan sementara menanti si pelaku usaha.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.465.245 kali," Awi menandaskan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement