Polisi Tindak 12 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 hingga 10 November 2020

Polisi terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Diperbarui 11 November 2020, 18:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di seluruh Indonesia. Lewat penegakkan Operasi Yustisi 2020, selama 58 hari pelaksanaan sudah ada 12 juta lebih penindakan yang dilakukan.

"Mulai 14 September sampai dengan 10 November 2020, tim gabungan Operasi Yustisi 2020 telah melaksanakan penindakan sebanyak 12.206.946 kali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono soal Covid-19 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).

Menurut dia, jumlah penegakan aturan itu terdiri dari sanksi teguran lisan sebanyak 9.140.576 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.513.249 kali.

"Kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.937 kali dengan nilai denda Rp 5.079.057.128 miliar," jelas Awi soal operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tempat Usaha

Adapun terkait operasional tempat usaha, petugas turut melakukan penegakan aturan disiplin protokol Covid-19. Jika melanggar, sanksi penertiban hingga penutupan sementara menanti si pelaku usaha.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.465.245 kali," Awi menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China
    COVID-19