Sukses

Anies Umumkan Penurunan Keterpakaian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Jakarta

Anies menyebut, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu 60 persen.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan turunnya persentase keterpakaian tempat tidur isolasi pasien Covid-19 meliputi ruang rawat inap maupun ruang ICU di 98 rumah sakit rujukan di ibu kota.

Data yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta menunjukkan, tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi Covid-19 harian per pekan secara berturut-turut adalah 66 persen (10/10), 63 persen (17/10), 59 persen (24/10), 54 persen (31/10), dan 56 persen (7/11).

Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU per pekan secara berturut-turut adalah 67 persen (10/10), 66 persen (17/10), 62 persen (24/10), 59 persen (31/10), dan 60 persen (7/11).

"Berdasarkan data tersebut, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk perawatan pasien Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu 60 persen. Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Anies dikutip dari Antara, Minggu (8/11/2020).

Anies mengatakan, pihaknya akan terus menambah jumlah kapasitas tempat tidur, baik ruang rawat inap maupun ICU untuk pasien Covid-19. Di sisi lain, kegiatan pengetesan dan penelusuran kontak akan dilakukan secara masif dan diperluas di seluruh wilayah Jakarta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi Diperpanjang

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari atau terhitung sejak 9 hingga 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu.

Anies mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Namun Anies meminta warga DKI Jakarta untuk saat ini harus menjadi semakin waspada dan disiplin meski kondisi penularan melambat.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Anies.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.