Sukses

PKS: Waspada Pasal Karet di UU Cipta Kerja

Ketua DPP PKS yang juga anggota Baleg DPR, Bukhori Yusuf mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja menyimpan pasal karet di salah satu pasalnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PKS yang juga anggota Baleg DPR, Bukhori Yusuf mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja menyimpan pasal karet di salah satu pasalnya. Pasal itu adalah pasal 68 UU Cipta Kerja terkait perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

"Fraksi PKS mencermati pasal 68 merupakan concern utama kami, yakni terkait syarat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang harus kami pastikan adalah WNI dan muslim sebagaimana dalam UU No. 8/2019 (eksisting). Sebab sebelumnya, dalam draf RUU versi 1029 halaman, pemerintah secara gegabah menghapuskan syarat muslim dan WNI tersebut dan menggantinya dengan klausul persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat," papar Bukhori dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Fraksi PKS, menurut Bukhori bersikeras mempertahankan syarat semula hingga akhirnya berhasil terakomodir. Namun di sisi lain, pembahasan perihal sanksi dibahas secara terpisah, khususnya terkait sanksi pidana pada pasal 125 dan 126 UU No. 8/2019 dengan menambahkan batas waktu 5 hari.

"Di UU Cipta Kerja yang terbaru kemudian memunculkan pasal tambahan, yakni pasal 118A dan 119A sebagai pasal sisipan. Kedua pasal yang mengatur pengenaan sanksi administratif ini nyatanya memiliki kaitan dengan pasal 125 dan 126 terkait sanksi pidana sehingga memunculkan potensi sanksi berlapis," ujarnya

PKS menilai pasal tambahan UU Cipta Kerja tersebut sesungguhnya memiliki maksud yang baik, yakni memberikan proteksi kepada jemaah dari praktik penyimpangan pihak penyelenggara haji/umrah yang merugikan jemaah.

"Namun anehnya, di dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 125 dan pasal 126 disebutkan bahwa PIHK maupun PPIU yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118A dan 119A juga bisa dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," keluhnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Multitafsir

Namun, Bukhori menyebut mekanisme sanksi sebelumnya sudah diatur dalam bentuk sanksi administratif, bisa dalam bentuk denda administratif, sampai pencabutan izin ditambah pengembalian setoran jemaah. Kini, konsekuensi dari tumpang tindih pasal ini akan membuka celah bagi terjadinya multitafsir atau pasal karet. Pasalnya, penegak hukum dapat mengenakan sanksi pidana saja atau keduanya.

“Berat sekali konsekuensinya bila kedua sanksi dikenakan sekaligus, yakni denda administratif bahkan ditambah hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan di sisi lain, saya melihat ada potensi atau celah bagi permainan hukum disini,” katanya.

“Dengan melihat fakta bahwa ancaman hukuman dalam UU Cipta Kerja ini sifatnya berlapis, menurut hemat saya, pasal pidananya sebaiknya dicabut saja agar tidak membuka ruang spekulasi bagi para penegak hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi PIHK dan PPIU sesuai dengan asas keadilan,“ pungkasnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.