Sukses

Kadis Parekraf DKI: Bioskop Boleh Buka Saat PSBB Transisi, tapi Harus Ajukan Proposal

Proposal tersebut diajukan ke Dinas Parekraf DKI berdasarkan prosedur yang telah ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyatakan manajemen bioskop harus mengajukan persetujuan ke Pemprov DKI bila ingin kembali beroperasi saat PSBB transisi Jakarta.

Kata dia, proposal tersebut diajukan ke Dinas Parekraf DKI berdasarkan prosedur yang telah ditentukan. Lalu nanti akan diserahkan kepada tim untuk melakukan proses persetujuan.

"Kemarin ada rilis dari Pak Gubernur bioskop boleh buka, tapi harus mengajukan persetujuan teknis itu ada prosedurnya," kata Bambang di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/10/2020).

Lanjut Bambang, tim tersebut akan meminta manajemen bioskop untuk mempresentasikan sesuai proposal yang telah diajukan. Tim tersebut merupakan gabungan dari SKPD terkait seperti Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Komunikasi DKI.

"Tim gabungan akan mereview apa yang dipaparkan sudah sesuai belum. Kalau belum sesuai maka akan dikasih masukan-masukan, ini ditambah-kurang," ucapnya.

Kemudian tahap selanjutnya yakni tim gabungan akan melakukan kunjungan ke bioskop yang akan dibuka. Saat kunjungan itu juga akan dilakukan simulasi bila pengunjung datang ke bioskop.

"Kesimpulannya sudah ok, sudah disetujui, maka akan dikeluarkan Surat (Keputusan) Kepala Dinas Parekraf, bahwa manajemen tersebut sudah boleh membuka usahanya," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi Diberlakukan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 - 25 Oktober 2020. Kata dia, pelaksanaan PSBB transisi berdasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meminta agar kedisiplinan protokol kesehatan harus tetap tinggi. Sebab hal tersebut untuk mengendalikan mata rantai penularan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.