Sukses

PAN Dukung Penertiban Barang Milik Negara Senilai Rp 571,5 Triliun

Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN). PAN mendukung pemerintah menertibkan aset-aset yang dimiliki negara itu.

Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Tentu saya memberikan apresiasi karena aset yang sangat luar biasa yang nilainya 571 triliun itu kontribusinya terhadap APBN nggak seimbang dengan nilai yang ada. Karena itu saya minta Mensetneg untuk menertibkan aset-aset yang dimiliki," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN, Guspardi Gaus kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, masalah soal aset BMN tersebut, pertama masalah kepemilikan dan kedua adalah penguasaan. Menurutnya, aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai.

"Harusnya setelah dimiliki dan dikuasai (oleh negara) jadi kan aset itu nilainya luar biasa lebih dari 571 triliun, aset ini kan sangat luar biasa jumlahnya," ucapnya.

Dia menuturkan, ada aset BMN yang belum semuanya bisa disertifikasi oleh negara terhadap aset yang dimiliki. oleh karena itu, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara jangan melakukan pengabaian dan pembiaran.

"Sebab bagaimanapun tempat aset negara ini tempat tempat yang sangat strategis, oleh karena itu pertama dilakukan penataan dulu. Penataan GBK berapa, Taman Mini berapa jumlahnya, di Kemayoran berapa, setelah itu dilakukan asas legalitas," tutur Guspardi.

Menurutnya, akan lebih gampang bila Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional supaya segera dilakukan inventarisasi dan di sertifikasi. Kemudian penguasaan terhadap BMN yang dimiliki.

"Jadi kepemilikan itu harus jelas itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah legalitas yang ada, berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan," ucap Guspardi.

Kemudian, lanjut dia, bila ada masalah dengan pihak ketiga soal asas legalitas, KPK bisa menelusuri untuk melakukan penertiban. Sebab, bisa saja ada penyabotan dah berkaitan yang berkaitan dengan masalah pidana dan perdata.

"Jadi misalkan ini orang gak mau bayar sewa, itu kan bisa aspek perdata, lalu kan bisa saja unsur pidana bisa masuk disitu, kalau udah KPK yang masuk tentu pihak pihak ketiga ini akan getir juga," tutur Guspardi.

Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan Mensetneg untuk melakukan kerja sama dengan KPK dalam penguasaan aset BMN bisa berkontribusi untuk meningkatkan APBN. Dia bilang, langkah ini strategis dan perlu didukung.

"Ini langkah yang strategis dan itu harus disegerakan dan ditindaklanjuti dan KPK harus segera juga untuk melakukan kerja sama dan koordinasi dengan pihak Kemensetneg," beber dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kontribusi Belum Sesuai

Guspardi menambahkan, pihaknya juga akan menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional soal aset-aset BMN tersebut. Di antaranya bagaimana soal kepemilikan dan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Bagaimana masalah aset negara yang berkaitan dengan tiga lokasi itu, GBK, Taman Mini, Kemayoran, ada aset aset yang dipindah tangankan perlu juga ditelusuri, apakah sesuai dengan prosedur atau enggak, apakah negara dirugikan, perlu juga kita cermati tuh," tuturnya.

Sehingga, kata dia, perlu dilakukan kajian mendalam antara Mensetneg dan KPK secara aspek hukum. Bila KPK ikut di penertiban aset ini, Komisi II akan minta KPK serius menangani masalah ini.

"Karena bagaimanapun ini aset negara yang kita lihat kontribusinya terhadap APBN belum sebagaimana harapan kita," pungkas Guspardi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.