Sukses

Polisi Tindaklanjuti Laporan Kasus Doxing Terhadap Jurnalis Liputan6.com

Liputan6.com telah melaporkan sejumlah akun yang melakukan doxing terhadap jurnalisnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus doxing atau membeberkan informasi pribadi ke dunia maya dengan maksud buruk terhadap jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik tengah mempelajari laporan yang dilayangkan Liputan6.com terkait kasus doxing tersebut.

"Sekarang ini baru diteliti," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Yusri memastikan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Iya nanti akan kita selidiki," ujar Yusri.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Liputan6.com didampingi LBH Pers bertandang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020. Mereka melaporkan sejumlah akun yang melakukan doxing terhadap jurnalisnya, Cakrayuri Nuralam.

Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, langkah hukum ditempuh usai berdiskusi dengan komisioner Komnas HAM pada 15 September 2020.

Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.

Adapun Laporan Liputan6.com telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlawanan Terhadap Intimidasi Jurnalis

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyebut laporan ini sebagai salah satu betuk perlawanan terhadap tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis.

Ade berharap jurnalis lain yang menjadi korban serangan doxing juga melakukan hal serupa.

“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi UU Pers,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.