Sukses

Kaesang Pangarep Jadi Korban Penipuan Jual Beli Online, Pelakunya 4 Bocah SMP

Kaesang Pangarep menjadi salah satu korban penipuan jual beli barang limited edition di akun Instagram yang dikelola bocah SMP.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap empat bocah pelaku penipuan online berkedok jual beli barang langka atau limited edition di Instagram atau IG. Salah satu korbannya adalah anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kasus penipuan tersebut terungkap dari laporan salah satu korban pada 8 September 2020.

"Pelapor atas nama Nur Hermansyah," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2020).

Dari laporan tersebut, penyidik langsung menelusuri akun Instagram Lucky Cat Auction yang digunakan para pelaku untuk menawarkan barang limited edition, di antaranya sandal dan sepatu.

"Di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang nantinya diketahui barang tidak pernah datang," kata Awi.

Para pelaku berinisial AF, GR, MR, dan DFY berhasil ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara dan Aceh. Mereka keseluruhan merupakan pelajar SMP dari sekolah yang berbeda.

Awi mengatakan, para pelaku telah meraup keuntungan hasil penipuan lebih dari Rp 100 juta. Hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli barang kebutuhan pribadi dan foya-foya.

"Yang menjadi fenomenal, para pelaku ini anak-anak di bawah umur," ujarnya.

Awi membenarkan bahwa salah satu korban dari penipuan ini merupakan anak dari Presiden Jokowi. Berdasarkan informasi, sosok yang dimaksud adalah Kaesang Pangarep.

"Di antaranya (anak Presiden). Ada puluhan korban. Pesan moralnya anak-anak di bawah umur inilah yang harus kita awasi terkait literasi dan dunia maya. Kita sama-sama bertanggung jawab," beber Awi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal untuk 4 Bocah SMP

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 379 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.

"Penanganan kasus anak-anak yang ditangani Direkorat Siber Bareskrim Polri ada dua kemungkinan. Pertama sesuai UU Perlindungan Anak dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orang tua, tentu dalam pengawasan Polri, dan kedua restorasi justice," Awi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.