Sukses

Bermodal Pistol Mainan, 3 Polisi Gadungan Peras Warga di Pasar Minggu

Salah satu polisi gadungan merupakan residivis yang baru bebas lewat program asimilasi pada Februari 2020 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang pria ditangkap karena menjadi polisi gadungan. Mereka memeras dan mengancam para korbannya dengan senjata api atau pistol mainan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menjelaskan, tiga polisi gadungan yakni R, A, dan OM menggunakan satu unit mobil sewaan kemudian berkeliling wilayah Jakarta dan Bekasi Kota untuk mencari mangsa.

Saat itu, gerombolan pemotor di Pasar Minggu, Jakarta Selatan menjadi korban. Mereka dipaksa masuk ke dalam mobil dengan dalih akan dilakukan pemeriksaan.

"Ada lima orang sedang naik motor, disetop oleh tiga orang ini. Mereka bilang motor disita untuk barang bukti satu tindak pidana. Kemudian, kelimanya dimasukkan dalam mobil. Tersangka R, mengambil handphone kelima korban dengan alasan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).

Budi mengatakan, kelima orang ini baru menyadari telah menjadi korban pemerasan polisi gadungan usai membuat laporan ke Polsek Pasar Minggu.

"Ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan pada saat itu," ucap dia.

Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Setalan dan Polsek Pasar Minggu dikerahkan untuk mencari pelakunya. Tiga polisi gadungan itu pun berhasil diringkus di daerah Pondok Bambu, Duren sawit, Jakarta Timur.

Kepada penyidik, ketiganya mengaku sudah beberapa kali melakukan pemerasan dengan menyamar sebagai polisi.

"Dua kali di wilayah Jakarta Selatan, sembilan lainnya di Jakarta Pusat dan Bekasi Kota," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Residivis Bebas dari Program Asimilasi

Budi menerangkan, tersangka berpenampilan seperti polisi sungguhan, yakni dengan memakai baju polisi, rompi, dan membawa pistol laras panjang mainan.

Salah satu tersangka yakni R merupakan seorang residivis. Dia bebas pada Februari 2020 lalu melalui program asimilasi. R pun kembali menjadi polisi gadungan. Kali ini, ia mengajak dua orang temannya.

"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ujar Budi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.