Sukses

KPU Sebut Jumlah Keterpilihan Perempuan di Pemilu Naik

Menurut Arief, dalam aturan KPU, partai politik harus mengikutkan 30 persen perempuan dalan kepengurusannya di tingkat dewan pengurus pusat (DPP).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan jumlah kandidat perempuan yang ikut pemilihan umum (Pemilu) naik pesat.

Hal ini merupakan hasil dari aturan KPU yang mewajibkan partai politik mencalonkan 30 persen perempuan dari jumlah kadernya.

"Kalau dulu jangankan perempuan yang dipilih, kandidat perempuan saja sangat sedikit," kata Arief dalam acara Arief dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilu Gubernur Bupati, dan Walikota tahun 2020 yang Ramah Anak, Jumat (11/9/2020).

"Sekarang kandidat perempuan naik pesat cuma saya lupa kenaikannya, kurang lebih 20 sampai 30 persen jumlah kandidat. Jumlah keterpilihannya dari pemilu-pemilu naik lagi," sambungnya.

Menurut dia, dalam aturan KPU, partai politik harus mengikutkan 30 persen perempuan dalan kepengurusannya di tingkat dewan pengurus pusat (DPP). Jika tidak bisa, maka partai politik tidak bisa mendaftar Pemilu.

"Kalau sudah mendaftar, dinyatakan memenuhi syarat, dan akan mencalonkan kandidatnya, itu juga kita sebut di setiap Dapil (daerah pemilihan) harus mencantumkan sekurang-kurangnya 30 persen kandidat perempuan. Kalau kurang gimana, tidak bisa ikut di Dapil tersebut," jelas Arief.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awalnya Ditolak Parpol

Arief mengakui bahwa awalnya partai politik menolak aturan KPU tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, kini menjadi tradisi partai politik mencalonkan 30 persen kader perempuannya dalam setiap Pemilu.

"Akhirnya sekarang sudah menjadi biasa bagi partai politik, mereka sudah mencari kader-kader terbaik perempuan," ucapnya.

Dia menekankan bahwa KPU  serius terhadap isu keterwakilan perempuan dan anak. KPU memberikan pendidikan politik kepada anak-anak yang belum masuk usia pemilih atau dibawah 17 tahun.

KPU, kata dia, memiliki fasilitas Rumah Pintar Pemilu yang sudah dibuat di 34 provinsi, 514 kabupeten/kota untuk memberikan pendidikan politik kepada anak-anak. Khususnya, pengetahuan tentang kepemiluan di Indonesia.

"Kita harus melatih mereka, mendidik mereka, memberikan pengetahuan mereka tentang pemilu. Pemilu itu sebenarnya hal yang baik bukan hal yang jahat, kita informasikan di sana," ujar Arief.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.