Sukses

Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Dinilai Terlambat

Kampanye bahaya Covid-19 harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan yang konsisten dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Jakarta Timur menuai kritik. Dalam penerapannya, pelanggar diminta masuk dalam peti dan merenungkan kesalahannya selama beberapa menit.

Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy mengatakan, untuk membangun kepekaan pada masyarakat, aksi simbolik seperti itu perlu dilakukan dan efektif untuk membangkitkan kesadaran alam bawah sadar.

Namun penerapan sanksi masuk peti mati untuk saat ini sudah terlambat, sebab pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan gagasan terkait era new normal.

"Saya kira upaya ini sudah agak terlambat. Karena sebelumnya sudah terlanjur meluas gagasan new normal," ungkap Rissalwan saat dihubungi merdekacom, Minggu (6/9/2020).

Dia menilai gagasan tersebut publik tidak percaya lagi dengan simbol-simbol yang disampaikan pemerintah. Sebab, kata dia, kebijakan tidak dilakukan dengan konsisten dalam penanganan Covid-19.

"Jadi bisa saja sebagian besar publik justru tidak bisa mempercayai lagi pesan-pesan simbolik yang disampaikan oleh pemerintah. Karena kebijakan-kebijakan yang inkonsisten dalam penanganan penyebaran wabah Covid-19 ini sejak Maret lalu," kata Rissalwan.

Kendati begitu, Rissalwan menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah tetap memperbanyak kampanye untuk membangun kesadaran akan bahaya virus corona. Namun dia meminta agar kampanye juga dibarengi dengan kebijakan yang tegas dan konsisten.

"Harus paralel dengan kebijakan yang tegas dan konsisten juga," ungkap Rissalwan.

Rissalwan pun menyoroti beberapa sikap pemerintah yang tidak konsisten dengan kampanye yang digaungkan. Salah satunya ditunjukkan para menteri dalam sebuah rapat koordinasi.

"Beberapa hari lalu ada rapat koordinasi para menteri di bawah Kemenko Ekonomi, pada sesi foto mereka tidak ada yang pakai masker dan tidak ada juga physical distancing, tentunya ini bentuk ketidakkonsistenan yang nyata dan bertentangan dengan kampanye cegah penularan Covid-19," ungkap Rissalwan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Masuk Peti Jenazah di Jakarta Timur

Penerapan sanksi masuk peti jenazah bagi pelanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease (Covid-19) sebelumnya diberlakukan bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta Timur.

Sanksi pelanggar protokol kesehatan masuk ke dalam peti mati dilakukan petugas Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pekan lalu. Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur angka 100 hingga satu.

Lantaran menuai kritik, sanksi bagi pelanggar kesehatan Covid-19 itu kemudian dicabut. Selain menuai kriitk warga, sanksi masuk peti jenazah juga tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020.

Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

 

Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.