Sukses

Fakta Eks Penyidik KPK Brotoseno yang Bebas Bersyarat Sejak Februari 2020

Brotoseno pernah berkarier sebagai perwira menengah di Bareksrim Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno dinyatakan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Kebebasan Brotoseno juga dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tony Nainggolan usai dikonfirmasi oleh awak media.

"Iya yang bersangkutan sudah bebas," ujar Tony Nainggolan melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/9/2020).

Suami dari Angelina Sondakh itu dinyatakan bebas pada 15 Februari 2020 usai menjalani 2/3 masa tahanan. 

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Brotoseno dibebaskan lantaran berkelakuan baik selama masa penahanan.

Mantan penyidik KPK ini mulai masuk menjadi warga binaan dari Lapas Kelas 1 Cipinang dimulai dari 2 April 2018. Brotoseno dinilai terbukti salah dan meyakinkan lantaran terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Berikut sejumlah hal terkait kebebasannya yang dihimpun dari Liputan6.com: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Bebas Bersyarat 15 Februari 2020

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti menyebut Brotoseno bebas bersayarat pada 15 Februari 2020.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," ujar Rika dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Rika mengatakan, pembebasan bersyarat Brotoseno sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Rika, Brotoseno bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Yang bersangkutan juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," kata Rika.

3 dari 5 halaman

Berkelakuan Baik

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena pembebasan bersyarat atau PB.

PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.

"Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu," jelas Tony.

Tony mengatakan, data masuk Brotoseno tercatat mulai 18 November 2016 saat Broto masuk tahanan. Kemudian 14 Juni 2017 saat Brotoseno mendapat putusan pengadilan, dan 2 April 2018 Brotoseno masuk ke lapas.

4 dari 5 halaman

Remisi

Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Apriyanti mengatakan, Brotoseno menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari.

"Potongan tahanan (remisi) 13 bulan 25 hari," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Rika menyebut, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

5 dari 5 halaman

Jejak Kasus Suap Brotoseno Sebelum Ditangkap

Seorang penegak hukum yang berbalik menjadi pelanggar hukum dalam sebuah kasus suap. Begitulah perjalanan hidup mantan penyidik KPK, Brotoseno.

Dia ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar karena "mengamankan" kasus sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Timur.

Uang senilai Rp 2,9 miliar pun menjadi barang bukti dalam kasus itu dan disita pada 11 November 2016.

Brotoseno lalu digiring ke meja hijau. Kala itu, jaksa menuntut Brotoseno dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat dalam persidangan, Brotoseno berdalih, uang suap diterimanya sebagai jalan untuk membiayai pengobatan orangtua dan bukan sebagai tindak pidana suap.

Namun, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, tetap menjatuhkan hukuman bui terhadap Brotoseno. Meski, hukumannya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.