Sukses

Ditjen Pas: Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno yang Terlibat Korupsi Bebas Bersyarat

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Raden Brotoseno bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti menyebut Brotoseno bebas bersayarat pada, 15 Februari 2020.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020," ujar Rika dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Rika mengatakan, pembebasan bersyarat Brotoseno sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Rika, Brotoseno bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Yang bersangkutan juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," kata Rika.

Sebelumnya, mantan polisi dan penyidik KPK, Raden Brotoseno diketahui sudah menghirup udara bebas. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan, melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.

"Iya yang bersangkutan sudah bebas," ujar Tony, Rabu (3/9/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Bebas Bersyarat

Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena pembebasan bersyarat atau PB. PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.

"Yang bersangkutan bebas PB, Februari lalu," jelas Tony.

Tony mengatakan, data masuk Brotoseno tercatat mulai 18 November 2016 saat Broto masuk tahanan. Kemudian 14 Juni 2017 saat Brotoseno mendapat putusan pengadilan, dan 2 April 2018 Brotoseno masuk ke lapas.

Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai terbukti salah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia pun dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.