Sukses

Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Live Music di Kafe dan Restoran, Ini Syaratnya

Acara live music di kafe dan restoran selama PSBB transisi diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memperbolehkan live music di restoran atau kafe, namun harus berdasarkan protokol kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 342 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Tempat Makan atau Kafe.

"Diwajibkan untuk para musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung, serta tidak diperkenankan berinteraksi dengan pengunjung/tamu," bunyi dalam surat tersebut, Kamis (27/8/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya menyatakan, pengisi live music atau personelnya hanya empat orang dan menggunakan jenis band akustik.

"Itu (masker untuk vokalis) di sesuaikan di lapangan, bisa pakai face shield. Kalau personel lainnya itu wajib harus menggunakan masker," ucap dia saat dihubungi.

Selain itu, dia melarang restoran atau kafe mendatangkan artis terkenal untuk manggung acara musik secara langsung saat PSBB masa transisi.

Dia menyatakan live music yang dilarang yakni acara khusus dari artis terkenal dengan adanya penjualan tiket.

"Yang belum diperbolehkan itu adalah mengadakan event atau show khusus live music karena berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda Progresif Pelanggar PSBB

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).

Namun bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.

"Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.