Sukses

Pelaku Usaha Mikro Akan Dapat Bantuan Produktif Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Pemerintah menyiapkan program bantuan produktif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan program bantuan produktif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Setidaknya, ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapat bantuan produktif sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

"Hari ini sudah disetujui program bantuan produktif usaha mikro. Akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (12/8/2020).

Teten menekankan bahwa kriteria penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Dia meminta pelaku usaha mikro yang membutuhkan bantuan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi.

"Kami mengajak pada pelaku usaha mikro yang belum dapat pembiayaan modal kerja dan Investasi dari perbankan untuk aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat," kata Teten Masduki.

Menurut dia, pemerintah sudah mengantongi data 17 juta usaha mikro yang berasal koperasi, kepala dinas berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Himbara. Data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Transfer Langsung

Jika syarat terpenuhi dan data disetujui, maka dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening para pelaku usaha mikro. Untuk tahap awal, ada 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp 22 triliun.

"Akan ditransfer 2,4 juta, sekali transfer ke rekening penerima. Kami sudah siapkan, pertengahan Agustus bisa kita kick off," jelas Teten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Teten Masduki kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabinet Indonesia Maju.

    Teten Masduki