Sukses

Kapolri Perintahkan Anggotanya Bantu Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19

Menurut Idham, Inpres tersebut berperan untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran Polri membantu penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan protokol kesehatan demi memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut demi mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 Agustus 2020.

"Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspons dengan Inpres tersebut," tutur Idham dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).

Menurut Idham, Inpres tersebut berperan untuk mensosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pun disebutnya masih rendah.

"Kami tinggal mensinkronisasikan program di lapangan dalam rangka pengendalian," jelas Kapolri.

Idham menegaskan, pihaknya akan merumuskan implementasi Inpres tersebut sesuai wilayahnya masing-masing. Petugas akan berupaya maksimal menjalankan program tersebut sesuai dengan tugas pokoknya.

"Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut," Idham menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi terhadap Pelanggaran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.