Sukses

5 Hal Terkait Gaji ke-13 PNS yang Segera Cair

Kabar cairnya gaji ke-13 PNS ini dibenarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Liputan6.com, Jakarta - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS akhirnya segera cair pada Senin, 10 Agustus 2020.

Kabar cairnya gaji ke-13 PNS ini dibenarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat, 7 Agustus 2020.

Dan akhirnya, regulasi terkait gaji ke-13 PNS itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Merujuk Pasal 11 PP 44/2020, besaran gaji ke-13 CPNS yakni 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Kemudian, dalam PP tersebut diatur pula gaji ke-13 bagi pegawai non ASN/PNS. Mengutip pasal 2, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS (Lembaga Non Struktural), LPP (Lembaga Penyiaran Publik),dan BLU (Badan Layanan Umum).

Berikut 5 hal terkait gaji ke-13 PNS yang disebut bakal segera cair dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Cair 10 Agustus dan PP Sudah Dikeluarkan

Setelah lama dinanti-nanti, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS akhirnya segera cair dalam 3 hari ke depan. Tepatnya pada awal pekan depan atau Senin, 10 Agustus 2020.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membenarkan kabar, bahwa gaji ke-13 PNS bakal dibayarkan pada tanggal tersebut.

"Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat, 7 Agustus 2020.

Adapun, regulasi lebih jelas mengenai gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TentaraNasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

 

3 dari 6 halaman

Daftar Penerima Gaji ke-13

 

Mengutip pasal 2 poin a hingga p, berikut ialah pihak yang berhak mendapat gaji ke-13:

a. PNS

b. Prajurit TNI

c. Anggota POLRI

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang

i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian

k. Hakim ad hoc

l. Pimpinan LNS (Lembaga Non Struktural) Pimpinan LPP (Lembaga Penyiaran Publik) Pimpinan BLU (Badan Layanan Umum) danpejabat lain yang hak keuangan atau hakadministratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas

m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan

p. Calon PNS

 

4 dari 6 halaman

Besaran Gaji ke-13

Untuk besaran gaji ke-13 sendiri diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020, sebagaimana tercantum di pasal 5 ayat 1.

Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (pasal 2).

Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2:

(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutantetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.

Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, nominal gaji ke-13nya tercantum dalam lampiran PP Nomor 44/2020 Halaman 25 dan 26.

Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS (lihat pasal 10).

Kemudian untuk calon PNS, merujuk pasal 11, besarannya ialah 80 persen dari gaji pokok PNS. Komponen gaji ke-13 lainnya ialah tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun namun tetap dikenakan pajak penghasilan (lihat pasal 14).

 

5 dari 6 halaman

Daftar Lengkap Non PNS yang Dapat Gaji ke-13 dan Besarannya

Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kendati begitu, dalam PP tersebut diatur pula gaji ke-13 bagi pegawai non ASN/PNS. Mengutip pasal 2, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS (Lembaga Non Struktural), LPP (Lembaga Penyiaran Publik), dan BLU (Badan Layanan Umum).

Merujuk pada pasal 6, gaji ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS (lihat pasal 10).

Sementara untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, maksimal nominal gaji ke-13 sebagai berikut;

Pimpinan LNS:

a. Ketua/Kepala Rp 9.592.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8.793.000

c. Sekretaris Rp 7.993.000

d. Anggota Rp 7.993.000

Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:

a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9.592.000

b. Eselon II/JPT Pratama Rp 7.342.000

c. Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5.352.000

d. Eselon lV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja diatas 20 tahun Rp 2.971.000

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

Masa keria s.d 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.154.000

Masa keria diatas 20 tahun Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

Masa keria s.d 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.046.000

d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat

Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.489.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.043.000

Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/53/sederajat

Masa keria s.d 10 tahun Rp 3.713.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.306.000

Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.110.000

 

6 dari 6 halaman

Daftar Lengkap PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13

Tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13 tersebut. Hal ini sebagai imbas dari dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun. Realokasi anggaran pemerintah akhirnya dilakukan untuk menangani pandemi.

Lantas, siapa saja PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13? Mengutip PP 44/2020 pasal 4, berikut daftarnya:
 
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O tidak diberikan kepada:
 
(a). Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
 
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
 
(b). Wakil menteri;
 
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.