Sukses

Selain Presiden dan Menteri, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13

Dalam beleid menyebutkan jika gaji ke-13 akan segera cair bulan Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
 
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 akan segera cair bulan Agustus 2020. Kementerian PAN RB juga mengkorfimasi pemberian gaji ke-13 ini dilaksanakan Senin, 10 Agustus 2020.
 
"Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).
 
Kendati, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13 tersebut. Hal ini sebagai imbas dari dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun. Realokasi anggaran pemerintah akhirnya dilakukan untuk menangani pandemi.
 
Lantas, siapa saja PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13? Mengutip PP 44/2020 pasal 4, berikut daftarnya:
 
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O tidak diberikan kepada:
 
(a). Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
 
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
 
(b). Wakil menteri;
 
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS

Dinanti-nanti, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan. Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian akibat adanya pandemi covid-19. Dimana banyak dilakukan perubahan terhadap APBN untuk penanganannya. Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk untuk pemberian gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair. Setelah sebelumnya tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru (biasanya Juli).

Merujuk pada PP Nomor 44/2020 pasal 5 ayat (1), besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (pasal 2).

Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2:

(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.

Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.