Sukses

Polisi Akan Konfrontasi Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo

Setelah diperiksa, Anita Kolopaking langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan. Terhitung dari 8 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus penerbitan surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk terpidana Djoko Tjandra. Penyidik pun berencana mengkonfrontasi penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Prasetijo Utomo.

"Tentunya hasil berita acara yang bersangkutan sampaikan dievaluasi oleh penyidik kemudian ada kesesuaian atau tidak. Nanti apa yang tidak sesuai kalau ada tambahan nanti juga akan dikejar terhadap tersangka yang lain maupun saksi-saksi lain untuk menguatkan untuk persangkaannya nanti," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020).

Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim pada Jumat 7 Agustus 2020. Anita dicecar 55 pertanyaan seputar peran dalam pembuatan surat jalan untuk kliennya.

"Beliau menjembatani ini dalam hal apa saja tentunya ini digali penyidik mulai poin per-poin, waktu ke waktu," ujar dia.

Setelah diperiksa, Anita Kolopaking langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan. Terhitung dari 8 Agustus 2020.

Awi membeberkan alasan penahanan terhadap Anita Kolopaking. "Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti, semua sudah diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP," lanjut dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Polri juga mengirimkan surat permohonan cekal ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

"Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Juli 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.