Sukses

Polisi Periksa Anita Kolopaking Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Besok

Selain Anita, polisi juga telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwal pemeriksaan perdana terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Anita diperiksa sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra yang turut menjerat Brigjen Prasetijo Utomo.

"Rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Senin (3/8/2020).

Awi tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan yang akan dilakukan pada Selasa 4 Agutus 2020 besok. Rencananya, Anita Kolopaking akan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.

"Jadi kita tunggu perkembangannya besok," kata Awi.

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam kasus itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 23 Saksi

Polisi juga memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.

"(Saksi) ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," kata mantan Kabid Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang lebih dulu jadi tersangka terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.