Sukses

Gugus Tugas: Ruang Rawat Pasien COVID-19 di RSUP Kepri Penuh

Rumah Singgah RSUP Kepri yang dijadikan sebagai tempat karantina pasien positif COVID-19 tanpa gejala juga pun sudah penuh.

Liputan6.com, Jakarta - Ruang untuk merawat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RSUP Kepulauan Riau) sudah penuh. Sementara ruang rawat dan karantina di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang, Batam, kini sudah terisi 90 persen.

"Ruang rawat untuk pasien COVID-19 di RSUP Kepri sebanyak 15 ruangan. Sementara ,di Rumah Sakit Khusus Infeksi di Galang mencapai 350 ruangan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Sabtu (1/8/2020). 

Rumah Singgah RSUP Kepri yang dijadikan sebagai tempat karantina pasien positif COVID-19 tanpa gejala juga sudah penuh.

"Kami harus mempersiapkan ruangan lain untuk pasien dan dirawat," katanya, yang juga Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Kepri ini. 

Tjetjep mengemukakan, pihaknya juga memberdayakan Rumah Sakit TNI AL Tanjungpinang dan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang untuk menampung pasien COVID-19.

Hal ini dikarenakan sejak Maret 2020 hingga sekarang, rumah sakit rujukan COVID-19 di Tanjungpinang hanya di RSUP Kepri.

"Kami sudah berkoordinasi dengan RSAL dan RSUD Tanjungpinang untuk menyediakan fasilitas dalam penanganan pasien COVID-19," ucapnya dilansir Antara. 

Tjetjep mengaku, tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri juga telah melobi sejumlah pemilik hotel untuk digunakan sebagai tempat karantina pasien yang terkait COVID-19.

Beberapa hotel yang sudah tutup bersedia menyewakan kamar hotel untuk karantina pasien COVID-19. 

"Penyediaan ruang rawat dan karantina dilakukan setelah dilakukan penelusuran terhadap berbagai kasus COVID-19 yang muncul dalam beberapa hari ini, yang kemungkinan meluas dan banyak. Ini terkait Gubernur Kepri dan lima staf protokol positif COVID-19," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajib Dikarantina Sesuai Protokol Covid-19

Pasien yang dikarantina belum tentu positif COVID-19, namun perlu dikarantina selama 14 hari sambil menunggu hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR.

"Bisa juga mereka yang positif COVID-19, namun tanpa gejala sehingga wajib dikarantina sesuai protokol kesehatan," ucapnya.

Tjetjep menuturkan karantina mandiri dapat dilakukan bila kediaman pasien tersebut memiliki kamar yang memadai, yang tidak sulit diakses oleh orang lain dan memiliki kamar mandi di dalam ruangan kamar.

"Jangan khawatir, sepanjang mematuhi protokol kesehatan, tidak akan tertular. Gunakan masker, jaga jarak dan rajin-rajin mencuci tangan," ujarnya.

Berdasarkan data COVID-19 di Kepri, Jumat, 31 Juli 2020 kemarin, total pasien positif COVID-19 mencapai 481 orang. Kini sebanyak 120 orang dikarantina dan 20 orang  lainnya dalam perawatan.

Sementara pasien yang sembuh sebanyak 322 orang, sedangkan yang meninggal dunia 19 orang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.