Sukses

Polri Pastikan Akan Ada Tersangka Baru Kasus Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus mengusut kasus surat jalan buron Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan terus mengusut kasus surat jalan buron Djoko Tjandra. Setelah Brigjen Pol Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan adanya tersangkanya.

"Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi dan tim masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait dengan proses perjalanan buron JST (Djoko Tjandra)," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Menurut dia, seluruh rangkaian pelarian buron kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, mulai dari proses masuk ke Indonesia, kegiatan pengurusan sidang PK, hingga keluar lagi dari Indonesia, menjadi penelusuran utama penyidik.

"Jadi tim terus bekerja maksimal dan mohon doanya kita dapat terus menggali secara objektif dan transparan," jelas Listyo soal Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Inisial AK

Saat membeberkan konstruksi pasal berlapis, Listyo sempat menyebutkan seseorang berinisial AK yang turut mendapatkan bantuan dari Brigjen Prasetijo saat menemani perjalanan Djoko Tjandra selama di Indonesia. Namun, dia tidak merinci siapa yang dimaksud.

"Kesimpulan gelar perkara kita menetapkan satu tersangka BJP PU," Listyo menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.