Sukses

Beda Gaya Jubir Covid-19 Wiku Adisasmito dengan Achmad Yurianto

Wiku Adisasmito pun memperkenalkan diri sebagai Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Wiku Adisasmito menjadi Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19. Dia menggantikan posisi juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (21/7/2020), bila biasanya Yurianto menyampaikan penambahan jumlah konfirmasi kasus positif, sembuh, meninggal dunia, suspek, dan probable secara harian, dan imbauan tetap mematuhi protokol kesehatan, ada yang berbeda pada pengumuman Wiku kali ini.

Dia pun memperkenalkan diri sebagai Juru Bicara Satgas. Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini, kata dia, ditujukan untuk penguatan organisasi dan manajemen dalam penanganan Covid.

"Selain itu, terjadi perubahan pengumuman kasus Covid-19 harian, yang sebelumnya disampaikan Dirjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto, selanjutnya update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid19.go.id," kata Wiku mengawali perkenalan dirinya.

Update kasus harian pun sama sekali tidak diungkap Wiku. Dia hanya menggarisbawahi beberapa provinsi yang memiliki rekam jejak harian nihil kasus dan perkembangan yang menggembirakan dari rangkaian kasus mulai dari titik awal hingga hari ini.

Tidak ada detail konfirmasi kasus positif, sembuh, meninggal dunia, suspek, dan probable yang disampaikan. Kendati Wiku tetap berpesan untuk terus mematuhi protokol kesehatan.

Dia juga menyampaikan analisis data mingguan dan peta zonasi risiko Covid-19 di Indonesia.

Perbedaan lainnya adalah tempat penyampaian. Kali ini, Graha BNPB Jakarta sudah tidak lagi menyelenggarakan perkembangan harian. Lokasi berganti di Istana Kepresidenan Jakarta, tempat pertama kali jumpa pers harian terkait Covid dihelat pada Maret 2020.

Bergesernya posisi juru bicara disebabkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, Pasal 20 menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dibubarkan," tulis dari salinan Perpres itu pada Pasal 20 Ayat 2 huruf b.

Nantinya, sesuai Perpres tersebut, tepatnya Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan gugus tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Perpres tersebut merinci, Komite akan berada bertanggungjawab kepada Presiden. Terdapat tiga bagian, pertama Komite Kebijakan, Kedua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan ketiga Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Istana: Gugus Tugas Covid-19 Hanya Ganti Nama Jadi Satgas, Tugasnya Sama

Sekretariat Kabinet Pramono Anung mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 beralih nama menjadi Satuan Tugas (Satgas). Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020.

"Dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres Nomor 82 tahun 2020, Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," kata Pramono dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/7/2020).

Meski beralih nama, Pramono menegaskan bahwa tugas dan fungsi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 sama dengan Gugus Tugas. Begitu pula, tidak ada perubahan dengan struktur organisasi.

Dengan terbitnya Perpres, maka Gugus Tugas yang dibentuk berdasarkan Keppres kini tak lagi berdiri sendiri. Sebab, ada satuan tugas lainnya yang dibentuk yakni, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Karena ini jadi perpres, ada satgas yang lain. Jadi namanya jadi satgas, tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama (dengan Gugus Tugas)," jelasnya.

Dia menegaskan hal ini juga berlaku untuk Gugus Tugas di daerah. Nantinya, Gugus Tugas daerah akan diintegrasikan dan berubah namanya menjadi Satgas Penanganan Covid-19.

"Sekali lagi kami tegaskan Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, namanya jadi Satgas Penanganan Covid Daerah," ujar Pramono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.