VIDEO: Ridwan Kamil akan Denda Warga Jabar yang Tak Pakai Masker

Guubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, umumkan rencana pemberlakuan denda bagi warga Jabar yang tak pakai masker di tempat umum. Rencananya aturan ini akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020.

OlehReza
Diterbitkan 14 Juli 2020, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Guubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, umumkan rencana pemberlakuan denda bagi warga Jabar yang tak pakai masker di tempat umum. Rencananya aturan ini akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6