Sukses

Komisi III Minta KPK Awasi Dana Penanganan Covid-19

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta KPK terus mengawal jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 692 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi virus corona Covid-19. Hal tersebut disampaikan Komisi III saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta KPK terus mengawal jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 692 triliun.

"Terkait pengawasan dana Covid juga disoroti. Bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat Presiden menyerukan percepatan, tapi ada penumpang gelap," ujar Herman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Herman tak mau dana penanganan Covid-19 dibobol oleh oknum tertantu. Herman mengatakan, dalam rapat tersebut, pimpinan KPK memastikan terus mengawal dan mengawasi dana Covid. Bahkan, kata Herman, KPK memastikan bakal menjerat pihak-pihak yang melakukan korupsi.

"Pimpinan menjawab, terus ada pendampingan, terus ada pengawasan. Bahkan kalau ada penyimpangan, pimpinan tidak segan melakukan tindakan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Siapapun yang Korupsi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, pihaknya berkepentingan untuk terus memberantas korupsi, baik melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan.

Firli memastikan, KPK bakal menjerat siapapun yang melakukan korupsi, termasuk terkait dana penanganan pandemi Covid-19?

"Supaya anggaran Covid itu tetap berjalan dan tidak ada penyimpangan, bantuan sosial juga tetap berjalan tidak ada dilakukan dalam rangka Pilkada. Semuanya harus dilakukan dengan akuntabilitas. Dan KPK bertindak tegas bila ada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Dana Covid-19