Sukses

Etty Toyib, TKI yang Bebas dari Hukuman Mati Bersyukur Tiba di Tanah Air

Etty binti Toyib TKI asal Majalengka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 16.05 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Etty binti Toyib TKI asal Majalengka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 16.05 WIB.

Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, Etty Toyib langsung enangis dan tak henti-hentinya mengucapkan syukur. TKI asal Jawa Barat ini hampir dihukum mati di Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.

"Alhamdulillah bahagia, siapa yang enggak bahagia dikurung 18 tahun bisa balik lagi ke Indonesia, bebas dari segala-galanya," kata kata Etty bahagia, Senin (6/7/2020)

Etty tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Senin sore, dengan menggunakan pesawat charter SV-818 Ex Saudi bersama ratusan TKI lainnya dari Arab Saudi. Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjemput langsung kedatangan Etty di Terminal 3 ruang VVIP.

Dikesempatan yang sama, Menteri Ida mengatakan, sudah sepantasnya Etty mendapatkan perlindungan dari negara. Etty juga dapat bebas dari balik jeruji besi setelah adanya sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia. Termasuk dari Lembaga Zakat Infaq, dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.

"Kita sampaikan melalui pemerintah bantu ibu Etty. Alhamdulillah perjuangan teman-teman sudah terbayar dan lihat hasilnya," kata Ida.

Menurutnya, hukuman Etty Toyib salah satunya disebabkan adanya salah komunikasi saat jalannya pengadilan dakwaan di Arab Saudi.

"Sebenarnya ini karena lagi-lagi ada persoalan bahasa, salah paham. Bu Etty ini salah paham beliau dituduhkan dengan bahasa Arab yang beliau memberikan kesaksian yang berbeda dengan sesungguhnya," ungkap Ida.

Sebagai informasi, pada tahun 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi dengan tuduhan meracuni sang majikan. Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati kisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Diyat Rp 107 Miliar

Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp 107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,2 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.