Sukses

Metro Sepekan: Angka Positif Corona di Kota Bekasi hingga Larangan Kantong Plastik

Satu kecamatan di Kota Bekasi kembali terpapar Corona Covid-19 usai dinyatakan nihil kasus positif hingga Pemprov DKI Jakarta rekomendasikan pengganti kantong plastik.

Liputan6.com, Jakarta - Satu kecamatan yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat kembali terpapar Corona Covid-19 usai dinyatakan nihil kasus positif.

Dengan demikian, ada 5 dari 12 kecamatan yang masih memiliki kasus positif Corona Covid-19, sebagaimana dilansir dari laman corona.bekasikota.go.id per 29 Juni 2020.

"Kecamatan yang kembali terpapar, yakni Kecamatan Pondok Melati dengan 1 kasus positif," tulis laman corona.bekasikota.go.id, Senin, 29 Juni 2020.

Rupanya, berita terkait perkembangan terkini kasus Corona Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya ini masih menarik perhatian pembaca.

Pembaca kanal News Liputan6.com ingin mengetahui terkait penambahan angka kasus positif Corona Covid-19 di Jakarta dan sekitarnyam termasuk Bekasi, Jawa Barat.

Sementara itu, usai tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Juni 2020, penyanyi dangdut Rhoma Irama akan dipanggil aparat kepolisian.

Dikutip dari Antara, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan Rhoma Irama saat kondangan di Bogor.

Tak hanya itu, di tengah pandemi Corona Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Berikut ulasan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com selama sepekan lalu:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kecamatan Terpapar Covid-19 di Kota Bekasi Kembali Bertambah

Satu kecamatan di Kota Bekasi kembali terpapar Covid-19 usai dinyatakan nihil kasus positif. Dengan demikian terdapat 5 dari 12 kecamatan yang masih memiliki kasus positif, sebagaimana dilansir dari laman corona.bekasikota.go.id per tanggal 29 Juni 2020.

Kecamatan yang kembali terpapar, yakni Kecamatan Pondok Melati dengan 1 kasus positif. Selanjutnya ada Kecamatan Bekasi Timur 1 kasus, Bekasi Utara 2 kasus, Medansatria 1 kasus, Pondok Melati 1 kasus, dan terbanyak di Kecamatan Rawalumbu dengan 8 kasus.

Total kasus positif Covid-19 sampai hari ini tercatat 385 kasus, dengan angka kesembuhan sebanyak 338 orang, dan dirawat 13 orang. Angka pasien meninggal dunia tak bertambah, dan masih berjumlah 34 orang.

Kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 21 dalam sehari, menjadi 1.338 orang. Dari total keseluruhan, sebanyak 1152 dinyatakan sembuh, 186 pasien meninggal dunia, dan nol pasien yang dirawat.

 

Berikut berita selengkapnya.....

3 dari 4 halaman

Polisi Segera Proses Hukum Rhoma Irama Usai Manggung di Bogor

Polres Bogor segera memproses hukum penyanyi legendaris Rhoma Irama setelah tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Juni 2020.

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 29 Juni 2020.

Dikutip dari Antara, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan Rhoma Irama saat kondangan di Bogor.

"Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Roland.

 

Berikut berita selengkapnya.....

4 dari 4 halaman

Ini Kantong Belanja Pengganti Plastik Sekali Pakai Rekomendasi Pemprov DKI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai yang kini resmi dilarang.

Jenis yang dimaksud Andono adalah yang bisa digunakan berulang (reusable) atau kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

“Kantong ramah lingkungan bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang,” kata Andono dalam keterangannya, Rabu, 1Juli 2020.

Andono menyebut kantong ramah lingkungan biasanya memiliki ketebalan yang cukup sehingga tidak mudah sobek dan dapat digunakan berulang.

 

Berikut berita selengkapnya.....

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.