Sukses

Polisi Pastikan Jasad Wanita di Empang Gerendeng Tangerang Korban Pembunuhan

Korban pembunuhan adalah berinisial S, berusia 19 tahun. Dia dibunuh oleh pacarnya sendiri, Idik, 20 tahun pada 12 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan jasad wanita yang ditemukan dalam kondisi tertelungkup di empang pemancingan, Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang pada Selasa 16 Juni lalu adalah korban pembunuhan.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Sugeng Hariyanto mengungkapkan, korban berinisial S (19). Dia dibunuh oleh pacarnya sendiri, Idik (20) pada 12 Juni 2020.

"Tersangka Idik (20) yang membunuh korban adalah pacarnya sendiri. Mereka ini berkenalan Facebook, kemudian melakukan pertemuan sudah tiga kali. Dan kali ketiga ini tersangka cekcok dan membunuh korban," tutur Kapolres, Selasa (30/6/2020).

Sebelum dibunuh, tersangka mengajak korban berkeliling kawasan Tangerang dengan sepeda motor sejak pukul 05.30 WIB.  Keduanya kemudian berhenti di Jalan Sasmita Gang Buntu, di mana saat itu keadaan lokasi sangat sepi.

Keduanya duduk di pinggir empang, samping pohon pisang. Tersangka Idik meminta S duduk di sebelah kirinya. Sesaat setelah korban duduk, tersangka langsung mencekik leher korban dengan tangan kirinya.

"Sementara tangan kanannya membekap mulut korban, hingga berlangsung sekitar 30 menit, sampai korban tak sadarkan diri," tutur Kapolres.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditemukan dalam Posisi Telungkup

Kemudian, tersangka membuang tubuh korban ke dalam empang dengan posisi telungkup. Lalu menutup tubuh korban dengan tumpukan daun pisang. Tersangka pun langsung pergi dengan membawa telepon genggam dan sepeda motor milik korban.

Jasad korban diketahui oleh warga sekitar yang lewat untuk berolahraga. Hingga akhirnya petugas kepolisian datang dan mengevakuasi jasad korban ke kamar jenazah RSUD Kabupaten Tangerang.

Pelaku pun langsung diamankan oleh kepolisian beberapa jam setelahnya. "Pelaku disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP," kata Kapolres. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.