Sukses

Mendagri Akui Beri Arahan Kepala Daerah Jabat Ketua Gugus Tugas di Wilayahnya

Tito menjelaskan, dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, sebanyak 220 daerah tersebut, calon kepala daerahnya merupakan petahana yang kembali ikut kontestasi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui adanya arahan kepada tiap daerah agar Ketua Gugus Tugas dijabat oleh kepala daerah. Namun, Tito tak mempermasalahkan bisa arahan tersebut dikritisi.

"Kami memang yang mengeluarkan arahan agar ketua gugus tugas di daerah merupakan kepala daerah. Namun, kami terbuka didiskusikan," kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Tito mengatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera yang menanyakan terkait banyaknya kepala daerah yang berstatus petahana dalam Pilkada 2020, menjadi ketua gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah.

Tito menjelaskan, dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, sebanyak 220 daerah tersebut, calon kepala daerahnya merupakan petahana yang kembali ikut kontestasi.

Kondisi itu, menurut dia, di satu sisi membuat dinamika kontestasi di pilkada serentak. Namun, di sisi lain posisi ketua gugus tugas dianggap bisa menguntungkan kepala daerah yang akan kembali maju dalam pilkada.

"Kalau bisa membawa semangat di Korea Selatan, yaitu isu tentang kemampuan efektivitas daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonomi," kata Tito seperti dilansir dari Antara.

Namun, lanjut dia, itu tidak gampang bagi petahana, karena jadi "amunisi" bagi saingannya kalau kinerja kepala daerah sebagai gugus tugas gagal dan daerah tersebut menjadi zona merah dan jumlah pasien positif jumlahnya naik.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tantangan Kepala Daerah

Tito menyerahkan keputusan tersebut kepada Komisi II DPR RI, kalau dianggap kepala daerah yang menjadi ketua gugus tugas di 220 daerah lebih banyak menguntungkan petahana, tugas gugus tugas bisa dialihkan kepada pejabat lain.

Menurut dia, kalau Komisi II DPR berpendapat bahwa posisi kepala daerah sebagai ketua gugus tugas dianggap gagal karena daerahnya tidak bisa mengatasi pandemi Covid-19, maka aturan tersebut tidak perlu diubah.

"Namun, kalau berpendapat ini menjadi tantangan ketika kepala daerah dianggap gagal karena daerahnya gagal menangani pandemi Covid-19, lanjutkan saja posisi kepala daerah sebagai ketua gugus tugas,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.