Sukses

Tips Aman Naik Ojek Online saat New Normal di Masa Pandemi Covid-19

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Andi Khoimani mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat berpergian menggunakan ojek online di masa pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Spesialis Penyakit Dalam Andi Khoimani mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat berpergian menggunakan ojek online di masa pandemi Covid-19. Hal ini demi mencegah penularan virus Corona melalui transportasi tersebut.

"Kuncinya menerapkam protokol kesehatan. Apa saja yang diperlukan misalnya, kita menggunakan masker, menggunakan kacamata, menggunakan helm yang ada penutupnya," ujar Andi dalam video conference yang disiarkan BNPB, Sabtu (13/6/2020).

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan ini bukan hanya demi melindungi penumpang dari penyebaran virus Corona saja, melainkan pengendara ojek online. Pasalnya, masih ditemukan banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.

"Jadi masing-masing sekarang punya tanggung jawab supaya dirinya itu sehat," ucap Andi.

Dia menyarankan pengguna ojek online membawa helm sendiri yang dilengkapi dengan penutup kaca di dalamnya. Dengan begitu, maka penularan virus Corona melalui droplet atau percikan cairan jauh lebih rendah.

"Jadi kalaupun misalnya, ada droplet atau apa itu bener-bener terkunci untuk penumpangnya sendiri dia tidak potensi penularannya," kata Andi.

Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat mengurangi transaksi uang tunai dengan pengendara ojek online. Apabila terpaksa, pengguna dan pengendara harus langsung memakai hand sanitizer sebab virus Corona mungkin saja menempel di uang tunai.

"Ya kasih uangnya biasa aja. Tapi habis transaksi, menggunakan hand sanitizer-nya," kata Andi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mulai Beroperasi

Ojek online di wilayah DKI Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi per 8 Juni 2020 sudah diperbolehkan mengangkut penumpang.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub itu juga mengatur mengenai pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap bagi kendaraan bermotor.

”Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.